SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 17 Februari 2021 12:12
Selisih Suara Bikin Gugatan Bercahaya Kandas
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Muhammad Rudini-Samsudin yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Hakim MK menyatakan permohonan pasangan calon nomor empat itu tidak dapat diterima. Salah satunya karena selisih suara  melewati ambang batas yang ditentukan. 

"Dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan; menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan, permohonan yang diajukan tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan tersebut.

Sementara soal perolehan suara, antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2020 adalah paling banyak 1, 5 persen dari total suara. Sementara selisih antara pasangan Rudini-Samsudin dengan peroleh suara terbanyak H Halikinnor-Irawati sebanyak 9.375 suara atau 5,6 persen.

Dalam konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, hakim   berkesimpulan bahwa eksepsi termohon dalam hal ini KPU Kotim dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a qou, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, permohonan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, qoud non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut. (ang/yit)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers