SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 17 Februari 2021 12:12
Selisih Suara Bikin Gugatan Bercahaya Kandas
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Muhammad Rudini-Samsudin yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Hakim MK menyatakan permohonan pasangan calon nomor empat itu tidak dapat diterima. Salah satunya karena selisih suara  melewati ambang batas yang ditentukan. 

"Dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan; menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan, permohonan yang diajukan tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan tersebut.

Sementara soal perolehan suara, antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2020 adalah paling banyak 1, 5 persen dari total suara. Sementara selisih antara pasangan Rudini-Samsudin dengan peroleh suara terbanyak H Halikinnor-Irawati sebanyak 9.375 suara atau 5,6 persen.

Dalam konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, hakim   berkesimpulan bahwa eksepsi termohon dalam hal ini KPU Kotim dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a qou, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, permohonan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, qoud non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut. (ang/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers