PALANGKA RAYA – Rencana Ujang Iskandar – Jawawi yang akan mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Pilgub Kalteng, ditanggapi santai Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Dia terlihat tidak mempersoalkan permasalahan tersebut. Pasalnya, hal itu merupakan upaya hukum dan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan.
”Kalau Ujang-Jawawi melakukan gugatan, itu wajar dan boleh-boleh saja. Ketika seorang warga negara menggunakan haknya, ya tentu yang lain harus menghormatinya dan kita hormati itu. Namun, gugatan itu di luar tahapan normal dan tidak akan memengaruhi tahapan lagi," katanya, Kamis (28/1).
Sebelumnya, pasangan Ujang-Jawawi menilai proses pelaksanaan Pilgub Kalteng banyak terjadi pelanggaran. Pihaknya akan melakukan gugatan ke MK setelah pencoblosan dilaksanakan.
"Kita melihat banyak pelanggaran dalam proses Pilgub Kalteng. Ini nanti yang akan kita gugat melalui jalur hukum," kata Ujang Iskandar, Senin (25/1).
Saat ini Ujang-Jawawi telah menyiapkan gugatan terhadap proses Pilgub Kalteng. Gugatan tersebut akan disampaikan setelah pemungutan suara. (tha)