SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab-Kotim) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sebelum lebaran. Salah satu prosesnya yakni melalui terbitnya Peraturan Bupati (Perbup), yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian dan segera rampung.
”Tidak perlu khawatir, THR ASN pasti akan dibayarkan sebelum lebaran. Minimal seminggu sebelum lebaran, seluruhnya sudah dibayarkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor, Rabu (15/5).
Selain itu lanjutnya, mengenai anggarannya pun sudah dipersiapkan dan tinggal proses pencairannya. Menurutnya proses pencairan pun harus memenuhi regulasi, dan saat ini sedang dalam proses pembuatan perbup. Dikatakannya pula, regulasi terkait THR tersebut juga mencakup THR milik anggota DPRD Kotim.
”Paling maksimal bisa tanggal 27 Mei, seluruh THR tersebut sudah terbayarkan semua. Sebab THR tersebut digunakan orang untuk mempersiapkan lebaran. Jadi minimal sepekan sudah dibayarkan," pungkasnya.
Selain itu lanjut Halikin, Pemkab Kotim juga menekankan kepada pihak perusahaan swasta agar membayar THR tepat waktu dan sesuai regulasi. Hal ini juga mengikuti THR yang akan dibayarkan kepada para ASN dan anggota DPRD. (dc/gus)