PULANG PISAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 dan persetujuan 10 raperda. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Pulpis H Maruadi yang dihadiri oleh anggota DPRD Pulpis.
Ketua DPRD Pulang Pisau H Maruadi mengatakan, ada 10 raperda yang sudah disetujui. Selanjutnya perda akan dikonsultasikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi.
Sepuluh raperda yang telah disetujui itu adalah Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau ke PDAM Pulpis, Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tantang Urusan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulpis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulpis Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pada rapat paripuran paripurna ke-4 masa persidangan II tahun 2019 dihadiri para anggota dewan, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo, unsur Forkopimda, Plt Sekda, Kepala SOPD, dan seluruh undangan. (der/yit)