KUALA PEMBUANG – Pemasalahan upah karyawan di Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit mendapat sorotan dari anggota DPRD Seruyan.
Anggota DPRD Seruyan Bambang Yantoko mengatakan, masih ada permasalahan upah karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Menurut Bambang, penghasilan karyawan perusahaan kelapa sawit di Seruyan masih tidak menentu, hal tersebut diakibatkan karena masih diterapkannya sistem borongan.
"Permasalahan upah masih terjadi, karyawan dibayar dengan sistem borongan, terutama buruh lepas," katanya.
Menurutnya, penerapan pembayaran upah sistem borongan membuat penghasil pekerja tidak maksimal, bahkan sangat tidak pantas dan merugikan pekerja.
Pihaknya selaku wakil rakyat mengharapkan agar hal-hal terkait dengan upah karyawan ini bisa diselesaikan, agar kedepannya tidak berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat.
"Harus ada peran dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menegur dan menindaklanjuti perusahaan yang masih menerapkan sistem borongan, karena ini menyangkut kesejahteraan dan perekonomian pekerja," harapnya. (rm-98/fm)