PALANGKA RAYA – Diterimanya gugatan tim hukum WIBAWA terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalteng oleh Mahkamah Konstitusi MK) ditanggapi santai Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar’i. Dia mengaku tidak mempermasahkan hal tersebut dan siap menerima segala kemungkinan yang terjadi.
“Masalah diterima atau tidaknya gugata WIBAWA itukan semuanya kewenangan MK sebagai lembaga peradilan,” ucapnya, Senin (15/2).
Menurutnya KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada, tentunya punya konsekuensi terhadapi pelaksaaan Pilkada. Berkaitan dengan gugatan yang akan berakhir di MK itu, dia menyebutkan bahwa pihaknya selalu siap.
”Sebagai tanggung jawabnya, KPU selalu dalam posisi siap,” tegasnya. (sho/tha)