PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya akhirnya menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bagi keberlangsungan lembaga itu selama lima tahun ke depan. Penetapan AKD dilakukan demi mempercepat progres kerja legislatif dalam tugas pokok dan fungsinya. Terlebih dalam merancang penataan legislasi, penganggaran, dan kontrol terhadap program pembangunan.
”Kami menetapkan rancangan penyusunan AKD ini untuk mempercepat proses dan partisipasi anggota legislatif ke depannya,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Kamis (26/9).
Menurutnya, kelengkapan dewan agar difungsikan dalam kerja dewan selama menjalankan tugasnya. Dengan demikian, setiap prioritas pembahasan kerja bisa dimasukkan dalam perangkat AKD tersebut.
AKD yang ditetapkan, yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda), Badan Musyawarah (Bansum), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Anggaran (banggar). Selain itu, perangkat komisi, tata tertib (tatib) dewan, dan pembentukan fraksi.
”Semua perangkat AKD sudah dibahas dan ditetapkan dengan resmi agar setiap anggota legislatif lebih tekun dalam bekerja,” ujarnya.
Sigit menuturkan, setiap partai yang lolos di DPRD Kota berhak menempatkan kader terbaiknya di setiap perangkat AKD. ”Saya menilai semua alat kelengkapan DPRD merupakan prioritas dalam pembahasan kerja. Dengan begitu, pimpinan definitif berhak menetapkan perangkat AKD yang sudah dilakukan pembahasan secara bersama,” ujarnya.
Politikus PDIP ini mengingatkan anggota legislatif untuk menjalankan amanat yang diberikan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Terlebih berkontribusi dalam perangkat Dewan.
”Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan kepada semua perangkat Dewan untuk menyusun materi kerja ke depannya agar bisa dikoordinasikan,” tandasnya. (sos/ign)