JAKARTA - Sidang lanjutan persilisihan pergitungan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Kalimantan Tengah telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Usai mendengarkan jawaban dari termohon dan terkait, sidang ini akhirnya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Hakim Anwar Usman mengatakan, setelah pihaknya mendengar jawaban dari termohon Sugianto Sabran dan Habib Ismail serta terkait Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, akan diteliti dulu.
"Sidang kami tunda sampai ada pemanggilan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya di ruang sidang lantai II MK, Kamis (25/2).
Diketahui baik pihak termohon maupun terkait sudah menyampaikan jawabannya kepada hakim. Pada intinya gugatan yang dilayangkan termohon yakni pihak Willi M Yoseph dan Wahyudi K Anwar dianggap tidak tepat dan tidak dapat diterima. (elf/JPG)
Baca Juga: BREAKING NEWS: Sugianto Kawal Langsung Sidang MK, WIBAWA Hanya Kirim Perwakilan
Baca Juga: BREAKING NEWS: Di Sidang MK, KPU Sebut Gugatan WIBAWA Tidak Bisa Diterima