KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, melaksanan rapat Badan Musyawara (Banmus), bersama pihak eksekutif di ruang pertemuan gabungan, yang ada di gedung DPRD kabupaten Kapuas.
Rapat Banmus tersebut langsung dipimpin oleh ketua DPRD Kapuas Ardiansah, serta beberapa komisi dan pihak eksekutif, untuk menjadwalkan masa persidangan I tahun 2019 ini berakhir tanggal 19 Desember, sekaligus paripurna pengesahan tentang tata tertib dewan.
Usai Banmus, Mantan Damang ini mengatakan, bahwa pada rapat Banmus tersebut sebagaimana untuk menjadwalkan masa persidangan I tahun 2019 yang akan berakhir, pembukaan sidang II.
"Pada Tanggal 19 Desember 2019 kan persidangan I akan berakhir, sehingga pada tanggal itu juga akan dilakukan paripurna pengesahan tatib dewan, penutupan masa persidangan I tahun 2019, serta pembukaan masa persidangan II pada tahun 2020," terang Ardiansah.
Politikus Golkar ini juga menuturkan, selain itu ada juga beberapa agenda yang ada di dalam banmus. Dan lanjutnya, untuk beberapa masing-masing Komisi yang akan melaksanakn rapat dengar pendapat (RDP) bersama mitra kerja.
"Ada juga tetuang dalam Banmus yang digelar pada hari ini, selain penutupan masa persidangan I dan pembukaan masa persidangan II tahun 2020, terdapat beberapa komisi untuk melakukan RDP bersama mitra kerja seperti komisi II," jelasnya.
Ardiansah menegaskan, adapun RDP yang dilakukan oleh pihak komisi II, nantinya akan memanggil para mitra kerja serta pihak-pihak dari perusahaan yang masuk dalam bidang dari Komisi II, sehingga telah masuk dalam banmus.
"Melakukan RDP dengan Mitra Kerja serta RDP kepada pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas, sebagai mitra bidang dari komisi II. Jadi sudah jadwalkan di dalam Banmus ini," pungkasnya. (der/gus)