PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Mahkamah Kosntitusi dijadwalkan membacakan putusan perselisihan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Senin (7/3). Pasangan calon Willy-Wahyudi (WIBAWA) selaku penggugat maupun KPU yang digugat, sama-sama optimistis menang.
Tim WIBAWA dan KPU Kalteng, dipastikan menghadiri pembacaan putusan sekitar pukul 13.30 WIB. Menurut agenda, sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, dengan anggota Maria Farida Indrati dan Aswanto, serta Panitera pengganti Cholidin Nasir.
Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar’i mengatakan, KPU Kalteng siap menerima apa pun keputusan mejelis hakim MK. ”Dalam pembacaan putusan gugatan WIBAWA, kami akan hadir dan menyerahkan semua keputusan kepada Mahkamah Konstitusi. Tetapi, kami yakin sudah berkerja sesuai prosedur berlaku,” katanya, Minggu (6/3).
Syar’i belum memastikan langkah selanjutnya setelah putusan dibacakan. Meski demikian, ia yakin majelis hakim akan memutus secara adil, bijksana, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. ”Iya, yakin untuk menang, tetapi tetap menyerahkan ke MK, apa pun putusan tersebut,” katanya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Secara terpisah, Koordinator Tim Advokasi WIBAWA Bachtiar Efendi juga meyakini majelis hakim akan memutus secara bijaksana. Pihaknya optimistis gugatan akan diterima dan perkara tersebut dilanjutkan. Apalagi barang bukti, dalil, maupun aturan hukum telah disampaikan kepada Hakim MK.
”Yakin dikabulkan. Bukti sangat jelas. Kami minta masyarakat Kalteng bisa mendoakan kemenangan masyarakat dan menjadikan pembelajaran berdemokrasi terkait upaya hukum ini,” katanya melalui sambungan telepon.
Bachtiar menuturkan, pihaknya akan mengambil sikap setelah putusan dibacakan. ”Kita lihat saja. Kami WIBAWA juga terus meminta warga Kalteng untuk mendoakan kemenangan bagi masyarakat dalam mencari keadilan sesuai aturan hukum berlaku,” ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya juga akan menerima apa pun putusan MK. (daq/ign)