JAKARTA – Pupus sudah perjuangan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) untuk bertahta di kursi KH 1. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan dan gugatan tim WIBAWA.
Putusan tersebut dibacakan secara terbuka oleh ketua majelis dihadiri kedua belah pihak, Senin (7/3) siang. Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar’i mengatakan, permohonan Tim WIBAWA ditolak dan pasangan calon nomor satu menang.
”Ini putusan final dan kami akan melakukan penetapan paslon terpilih," ungkapnya melalui sambungan telepon kepada Radar Sampit.
Keputusan tersebut diharapkan diterima seluruh pihak secara legawa dan sama-sama membangun Kalteng. ”Intinya saat ini menerima dengan legawa. Gugatan WIBAWA ditolak dan eksepsi termohon diterima," pungkasnya. (daq)