JAKARTA- Putusan final majelis hakim mahkmah kosntitusi menolak gugatan Wibawa atas perselisihan sengekata pilkda kalteng, diterima secara legowo dan tulus ikhlas oleh Willy M Yoseph- Wahyudi K Anwar.
Melalui tim kuasa hukumnya, Bachtiar Efendi, Wibawa mengucapkan selamat atas kemenangan Sugianto Sabran-Habib Ismail dalam pilkda Kalteng dan menegaskan menerima putusan yang telah dibacakan hakim MK.
"Kami terima dan Wibawa mengucapkan selamat untuk Sohib. Namun meminta maaf kepada pendukung dan masyarakat tidak dapat menjalankan visi dan misi yang telah disampaikan pada saat kampaye," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (7/3) sore.
Bachtiar menerangkan pihaknya juga menghargai dan menghormati putusan. Namun menegaskan bukan kalah melainkan tidak dapat diterima. Karena tidak memenuhi syarat pasal 158 tentang pilkada. "Kami bukan kalah, tetapi WIBAWA minta maaf karena walau telah berjuang, namun hasilnya tidak seperti diharapkan," tegasnya.
Kata Bachtiar, untuk langkah selanjutnya, terkait putusan MK sudah selesai dan tidak ada langkah berikutnya. Namun masih memiliki upaya hukum yakni di DKPP. "Ini akan kita kawal terus, intinya Wibawa menerima dan legowo," pungkasnya. (daq)