SAMPIT – Sudah menjadi kewajiban dari setiap anggota organisasi kemasyarakatan di bawah binaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk selalu melaporkan kegiatan tahunan. Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) Cabang Kotawaringin Timur Pusat Madiun pimpinan Susanto, SH adalah ormas yang sudah berbadan hukum dengan nomor AHU - 0010652.AH.01.07 Tahun 2018 degan berdomisili di Jalan Sekar Arum No 51 Pelalangan Sampit berdasarkan surat dari Lurah Sawahan Kecamatan M.B. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam laporan Kegiatannya, PSHT Cabang Kotim atau SH Terate membedakan dalam beberapa kegiatan yaitu kegiatan bela negara, kegiatan organisasi, kegiatan religius, kegiatan sosial maupun kegiatan prestasi wasit dan atlet pencak silat. Disamping pembenahan bidang organisasi PSHT Cabang Kotim Pusat Madiun juga tidak pernah ketinggalan dalam kegiatan pertandingan pencak silat PSHT Cup, Bupati Cup, Gubernur Cup maupun karnaval 17 an. Masih ingat di benak kita pada pawai HUT RI ke 74 tahun 2019 bahwa kontingen dengan peserta terbanyak dan barisan terpanjang adalah SH Terate. Ini menunjukkan bahwa keberadaaan SH Terate di bumi Habaring Hurung sudah menjadi pilihan masyarakat untuk bergabung di dalamnya.
“Sampai saat ini PSHT Cabang Kotim telah memiliki 26 ranting dan 3 komisariat yang tersebar di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur baik di wilayah kecamatan maupun daerah perkebunan. PSHT Cabang Kotim yang berpusat di Madiun telah memiliki sertifikat hak paten tentang nama dan logo Persaudaraan Setia Hati Terate dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia dengan IDM000142231 dan IDM000142233 tanggal 24 September 2018,” ujar Susanto, SH Ketua PSHT Cabang Kotim Pusat Madiun dan sekaligus penerima kuasa tentang penggunaan hak atas logo dan nama Persaudaraaan Setia Hati Terate di wilayah Cabang Kotawaringin Timur.
“Sesuai PP nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang Undang nomor 17 tahun 2013 tetang Organisasi Kemasyarakatan , pada pasal 5 ayat ( 1 ) dan pasal 9 , PSHT Cabang Kotawaringin Timur dengan Ketua Susanto, SH sejak tanggal 6 September 2018 telah memenuhi syarat sebagai organisasi kemasyarakatan dan terdaftar di Bakesbangpol dengan nomor 220/451/IX/Polmas/2018,” ujar Kaston Simanjuntak SH, Kabid Polmas Bakesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kaston Simanjuntak juga mengapresiasi kepada PSHT Cabang Kotim yang selalu aktif dalam kegiatan maupun laporan tahunan dan berharap bisa menjadi inspirasi bagi ormas lainnya dalam kegiatan kemasyarakatan maupun ikut menjaga ketertiban serta membantu menciptakan keamanan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. (ton)