SAMPIT – Bupati Seruyan Sudarsono mengaku heran dengan kabar yang menyebutkan dirinya menjadi tersangka dalam kasus proyek pembangunan Pelabuhan Segintung. Sudarsono mengaku belum menerima pemberitahuan terkait statusnya dalam kasus itu.
”Sampai sekarang saya belum menerima pemberitahuan apapun dari aparat penegak hukum, soal status sebagai tersangka,” katanya, Senin (21/3).
Meski demikian, Sudarsono menegaskan apabila dirinya dijadikan tersangka dalam kasus itu, dia siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan senada disampaikan Pemkab Seruyan yang juga belum menerima pemberitahuan Bupati Seruyan sebagai tersangka.
Sekda Seruyan Bahrun Abas mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan terbaru dari penegak hukum terkait kasus proyek pembangunan Pelabuhan Segintung.
Informasi penetapan Bupati Seruyan sebagai tersangka disampaikan Penasehat Hukum PT Swa Karya Jaya (SKJ) Akhmad Ruzeli. Saat dihubungi, dia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Mabes Polri pada 12 Maret 2016. Ada tiga orang jadi tersangka, yakni Bupati Seruyan Sudarsono, mantan Kepala Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Pincianto, dan Kepala BPKAD Seruyan Taruna Jaya. (hen/co)