PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengingatkan, agar pengelola pusat - pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional, pasar modern, super market hingga pertokoan menyediakan tempat cuci tangan.
Untuk pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah daerah, maka fasilitas cuci tangan seperti tong air dan lain sebagainya harus disiapkan oleh pemerintah setempat. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan yang dikelola oleh pihak swasta atau perorangan, maka fasilitas cuci tangan harus disiapkan oleh yang bersangkutan.
“Kalau di pasar hendaknya menyediakan pencuci tangan dan sabun. Pemerintah menyiapkan tong air untuk warga. Kalau tidak sanggup melakukan upaya penanganan, silakan koordinasi dengan provinsi, siap membantu,” katanya kemarin.
Dengan fasilitas tersebut nantinya, setiap pedagang dan pengunjung pasar atau toko wajib mencuci tangan mereka sebelum masuk. Hal ini juga berkaitan dengan pencegahan karena virus korona juga bisa menular melalui benda yang sering dipegang.
“Terus berupaya untuk dapat mendisiplinkan aturan dan ajuran untuk masyarakat rajin cuci tangan dan menggunakan masker saat keluar rumah. Ketegasan juga perlu namun tetap dilakukan secara humanis,” ucapnya.
Ia mengatakan, perihal aturan tersebut sebetulnya sudah ditindak lanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan surat edaran. Dalam surat edaran itu jelas disampaikan, bahwa pusat perbelanjaan wajib menyediakan tempat cuci tangan dan khusus super market diminta mengatur jarak antrean.
“Cuci tangan ini sebetulnya hal sederhana, namun bisa melindungi diri sendiri dari penularan Covid-19. Maka dari itu, pasar - pasar harus disiapkan fasilitas tersebut dan toko yang dikelola pribadi juga harus memerhatikannya,” pungkasnya. (sho/dc)