SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 25 Juni 2020 15:32
Jaksa Dianggap Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Terdakwa Pemerkosa Anak Dibebaskan

Korban Mengaku Diancam Kekasih Laporkan Ayah

ILUSTRASI.(net)

SAMPIT – Terdakwa pemerkosa anak tiri, Sy alias Yn, dibebaskan dari semua tuntutan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Seruyan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membebaskan terdakwa karena JPU tak bisa membuktikan dakwaan terhadap pria tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, mengabulkan permohonan karyawan sawit dan penasihat hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono yang meminta vonis bebas.

”Majelis membebaskan terdakwa dan terdakwa terbukti tidak melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” kata Bambang usai sidang  di Pengadilan Negeri Sampit, (24/6).

Hakim juga meminta agar nama baik terdakwa dikembalikan. Hal yang meyakinkan majelis membebaskan terdakwa, yakni karena korban telah meminta agar kasus itu dihentikan saat masih berproses di kepolisian. Korban mengaku melaporkan ayah tirinya karena dipaksa dan diancam kekasihnya (divonis atas kasus serupa), namun saat itu proses hukum tetap berlanjut karena polisi meminta agar pembuktian dilakukan di persidangan.

”Korban juga menyatakan demikian saat sidang. Mengaku yang menyetubuhinya bukan ayah tirinya, tapi kekasihnya yang mengancamnya itu. Selain itu, dalam membuat BAP, korban mengaku tahunya tanda tangan saja tanpa membacanya," tutur Bambang.

Sy merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit. Pria berusia 33 tahun itu dituntut pidana selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Cyrilus I Santosa serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Kejari Seruyan menjeratnya dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.

Dalam dakwaan tersebut, Sy disebut melakukan asusila di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan selama beberapa kali dengan rentang waktu berbeda. Perbuatan itu disebut dilakukan pada Juli dan Desember 2015; Maret dan Agustus 2016; Januari dan Juli 2017; Juli dan Desember 2018; dan November 2019. (ang/ign)


BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Kepengurusan Baru KONI Kotim Diharapkan Rangkul Generasi Muda

SAMPIT - Harapan besar disematkan kepada calon ketua dan pengurus…

Rabu, 09 Juli 2025 10:51

Sekolah Rakyat Rintisan Segera Dibangun di Kotim

SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Inovasi SOPD Masih Minim

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih rendahnya…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Pemkab Turunkan Alat Berat untuk Benahi Akses ke TPA

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers