SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 25 Juni 2020 15:32
Jaksa Dianggap Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Terdakwa Pemerkosa Anak Dibebaskan

Korban Mengaku Diancam Kekasih Laporkan Ayah

ILUSTRASI.(net)

SAMPIT – Terdakwa pemerkosa anak tiri, Sy alias Yn, dibebaskan dari semua tuntutan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Seruyan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membebaskan terdakwa karena JPU tak bisa membuktikan dakwaan terhadap pria tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, mengabulkan permohonan karyawan sawit dan penasihat hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono yang meminta vonis bebas.

”Majelis membebaskan terdakwa dan terdakwa terbukti tidak melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” kata Bambang usai sidang  di Pengadilan Negeri Sampit, (24/6).

Hakim juga meminta agar nama baik terdakwa dikembalikan. Hal yang meyakinkan majelis membebaskan terdakwa, yakni karena korban telah meminta agar kasus itu dihentikan saat masih berproses di kepolisian. Korban mengaku melaporkan ayah tirinya karena dipaksa dan diancam kekasihnya (divonis atas kasus serupa), namun saat itu proses hukum tetap berlanjut karena polisi meminta agar pembuktian dilakukan di persidangan.

”Korban juga menyatakan demikian saat sidang. Mengaku yang menyetubuhinya bukan ayah tirinya, tapi kekasihnya yang mengancamnya itu. Selain itu, dalam membuat BAP, korban mengaku tahunya tanda tangan saja tanpa membacanya," tutur Bambang.

Sy merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit. Pria berusia 33 tahun itu dituntut pidana selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Cyrilus I Santosa serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Kejari Seruyan menjeratnya dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.

Dalam dakwaan tersebut, Sy disebut melakukan asusila di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan selama beberapa kali dengan rentang waktu berbeda. Perbuatan itu disebut dilakukan pada Juli dan Desember 2015; Maret dan Agustus 2016; Januari dan Juli 2017; Juli dan Desember 2018; dan November 2019. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 28 Mei 2025 17:14

Komitmen Kelola Keuangan secara Transparan dan Akuntabel

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) kembali mencatatkan…

Rabu, 28 Mei 2025 17:13

Pemkab Kotim Targetkan PAD Rp425 Miliar pada 2025

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan Pendapatan Asli…

Rabu, 28 Mei 2025 17:12

Wujudkan Regulasi Kearsipan yang Tertib dan Modern

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar kegiatan sosialisasi…

Rabu, 28 Mei 2025 17:09

Tingkatkan Kualitas Produk PIRT dengan Bimtek Ketahanan Pangan

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Bimbingan…

Rabu, 28 Mei 2025 16:56

Harga Sarang Walet Melemah, PAD Ikut Terdampak

SAMPIT – Harga sarang burung walet yang anjlok dalam dua…

Rabu, 28 Mei 2025 16:55

Perkuat Koperasi Melalui Dekopinda

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen memperkuat sektor…

Rabu, 28 Mei 2025 16:55

Disdik Perkuat Satgas Antikekerasan di Sekolah

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperkuat langkah-langkah…

Rabu, 28 Mei 2025 16:54

Dua Warga Telantar Difasilitasi Pulang ke Surabaya

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepeduliannya terhadap warga…

Senin, 26 Mei 2025 16:35

Kotim Raih Penghargaan Tertinggi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dianugerahi penghargaan sebagai…

Senin, 26 Mei 2025 16:34

Tekan Stunting dengan Pendekatan Holistik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya menurunkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers