KUALA PEMBUANG— Pemerintah Kabupaten Seruyan, dalam waktu dekat akan memberlakukan wajib menggunakan masker, untuk seluruh masyarakat. Bahkan jika tetap tidak mengindahkan hal tersebut, akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu jika tidak menggunakan masker.
Bupati Kabupaten Seruyan Yulhaidir mengungkapkan, pihaknya sedang menggodok aturan terkait penggunaan masker, dimana pada awal bulan Juli mendatang, akan masuk tahapan sosialisasi wajib masker hingga akhir Juli, dimana pada awal Agustus mendatang akan diterapkan sanksi untuk masyarakat terkait wajib masker.
Menurut Yulhaidir, kebijakan itu diambil untuk upaya dalam pencegahan Covid-19 di Kabupaten Seruyan, apalagi saat ini, Seruyan bisa dikategorikan kabupaten yang bisa menerapkan new normal.
Tidak ingin masyarakat lengah dalam mengartikan new normal, sehingga sanksi harus terapkan agar masyarakat bisa tetap disiplin, dalam menerapkan anjuran pemerintah salah satunya penggunaan masker.
Sebelum memberlakukan sanksi, tentunya pihaknya akan melakukan sosialisasi, dimana sosialisasi itu akan dilakukan satu bulan, dimana per awal Agustus mendatang, akan diberlakukan sanksi buat warga yang masih tidak disiplin menggunakan masker.
Dijelaskannya, saat ini penanganan Covid-19 di Seruyan terus dilakukan, bahkan saat ini di Seruyan tidak ada lagi kasus Covid-19, dimana warga yang positif sudah dinyatakan sembuh, bahkan angka kasus Covid-19 sudah tidak ada, namun angka tersebut bisa saja kembali muncul jika lengah.
”Saya minta seluruh masyarakat terus waspada jangan sampai lengah,” tandasnya. (hen/dc)