SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 10 Juli 2020 10:00
Boleh Bakar Lahan dengan Syarat
BAKAR LAHAN : Bupati Seruyan bersama jajaran saat membahas larangan membakar lahan, rapat yang diikuti sejumlah pejabat Seruyan tersebut dilaksanakan di pendopo rumah jabatan Bupati Seruyan, Kamis (9/7).(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama jajaran penegak hukum telah menyepakati sejumlah persyaratan membuka lahan dengan cara membakar. Sejumlah persyaratan tersebut diputuskan dalam rapat bersama yang dipimpin Bupati Seruyan Yulhaidir, Kamis (9/7).

Dalam arahannya Yulhaidir menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan memperbolehkan petani membakar lahannya untuk berladang. Namun hal ini mengacu dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). “Hasil rapat ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) sebagai payung hukum untuk masyarakat lokal dalam membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.

Yulhaidir menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan bagi masyarakat lokal yang ingin membuka lahan dengan cara membakar. Diantaranya yakni tanah atau lokasi yang dibakar merupakan milik sendiri atau kelompok yang ditujukan dengan legalitas minimal keterangan dari desa/lurah, bukan lahan gambut, luasan lahan maksimal 1 hektare per Kepala Keluarga (KK), bukan lahan korporasi dan badan usaha, tujuan pembakaran untuk lahan pertanian/perkebunan.

Selanjutnya, kata Yulhaidir, masyarakat yang ingin membakar lahan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Camat dan ditembuskan kepada Kades, Damang Kapolsek dan Danramil. “Setelah itu Kepala Desa dan Camat mengecek ke lapangan terkait kesesuaian legalitas baik itu melihat tekstur tanah dan kondisi tanah, selanjutnya pihak terkait mengeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Damang,” terangnya.

Namun ia juga menegaskan bahwa aka nada pembatasan pembakaran. Dalam sehari untuk tingkat desa hanya 25 hektare dan untuk tingkat kecamatan maksimal 100 hektare perhari. “Dalam pelaksanaan pembakaran itu, pemohon wajib menyiapkan bloking area serta sumber air dan alat pemadam kebakaran serta waktu pembakaran dibatasi dari jam 06.00 - 12.00 WIB siang. Saya minta ini harus disosialisasikan dan para petani tidak terjerat hukum karena ketidaktahuan mereka,” pungkasnya. (hen/sla)


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Sukamara Dapat Predikat UHC Prioritas

SUKAMARA - Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas didapat oleh…

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Jelang Iduladha, Masduki Inspeksi ke Pasar

SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki bersama dengan unsur Forkopimda Sukamara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Bupati Lamandau Serahkan 95 Hewan Kurban

NANGA BULIK–Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, Bupati Lamandau Rizky Aditya…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Sukamara Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Bupati Lamandau Hadiri Orientasi dan Munas VI APKASI

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri dua…

Rabu, 04 Juni 2025 15:24

Nelayan Keringkan Hasil Laut

SUKAMARA – Sebagian hasil tangkapan ikan di wilayah pesisir Sukamara…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Bupati Lamandau Lantik 37 Pejabat Kepala Desa

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 37…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Siap Dukung Kemajuan Pesantren Nurul Hijrah

SUKAMARA - Pondok Pesantren Nurul Hijrah Sukamara menggelar acara milad…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Nilai-nilai Pancasila Harus Diterapkan

SUKAMARA - Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi menegaskan bahwa upacara…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Wabup Lamandau Sampaikan Usulan dalam RPJMD Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid didampingi Plt Bappedalitbang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers