SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 10 Juli 2020 10:00
Boleh Bakar Lahan dengan Syarat
BAKAR LAHAN : Bupati Seruyan bersama jajaran saat membahas larangan membakar lahan, rapat yang diikuti sejumlah pejabat Seruyan tersebut dilaksanakan di pendopo rumah jabatan Bupati Seruyan, Kamis (9/7).(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama jajaran penegak hukum telah menyepakati sejumlah persyaratan membuka lahan dengan cara membakar. Sejumlah persyaratan tersebut diputuskan dalam rapat bersama yang dipimpin Bupati Seruyan Yulhaidir, Kamis (9/7).

Dalam arahannya Yulhaidir menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan memperbolehkan petani membakar lahannya untuk berladang. Namun hal ini mengacu dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). “Hasil rapat ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) sebagai payung hukum untuk masyarakat lokal dalam membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.

Yulhaidir menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan bagi masyarakat lokal yang ingin membuka lahan dengan cara membakar. Diantaranya yakni tanah atau lokasi yang dibakar merupakan milik sendiri atau kelompok yang ditujukan dengan legalitas minimal keterangan dari desa/lurah, bukan lahan gambut, luasan lahan maksimal 1 hektare per Kepala Keluarga (KK), bukan lahan korporasi dan badan usaha, tujuan pembakaran untuk lahan pertanian/perkebunan.

Selanjutnya, kata Yulhaidir, masyarakat yang ingin membakar lahan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Camat dan ditembuskan kepada Kades, Damang Kapolsek dan Danramil. “Setelah itu Kepala Desa dan Camat mengecek ke lapangan terkait kesesuaian legalitas baik itu melihat tekstur tanah dan kondisi tanah, selanjutnya pihak terkait mengeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Damang,” terangnya.

Namun ia juga menegaskan bahwa aka nada pembatasan pembakaran. Dalam sehari untuk tingkat desa hanya 25 hektare dan untuk tingkat kecamatan maksimal 100 hektare perhari. “Dalam pelaksanaan pembakaran itu, pemohon wajib menyiapkan bloking area serta sumber air dan alat pemadam kebakaran serta waktu pembakaran dibatasi dari jam 06.00 - 12.00 WIB siang. Saya minta ini harus disosialisasikan dan para petani tidak terjerat hukum karena ketidaktahuan mereka,” pungkasnya. (hen/sla)


BACA JUGA

Senin, 14 Juli 2025 16:58

Selama Gebyar UMKM, Perputaran Uang Capai Rp 1,5M

SUKAMARA - Perputaran transaksi uang selama pelaksanaan Gebyar UMKM Sukamara…

Senin, 14 Juli 2025 16:57

Anggaran TMMD Rp 2 Miliar untuk Pembukaan Jalan

NANGA BULIK– Pemkab Lamandau bersama Kodim 1017/Lamandau dan jajaran Forum…

Jumat, 11 Juli 2025 17:44

Anjungan Pantai Anugerah Dibangun Baru

SUKAMARA – Anjungan Pantai Anugerah di Desa Sungai Tabuk, Kecamatan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:44

Bupati Lamandau Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

NANGA BULIK– Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra membuka Musyawarah Perencanaan…

Kamis, 10 Juli 2025 17:13

Honor Guru PAUD Bakal Dinaikkan

SUKAMARA  - Pemerintah daerah bakal menaikkan gaji guru pendidikan anak…

Kamis, 10 Juli 2025 17:13

Tiga Dusun akan Dialirikan Listrik PLN

SUKAMARA -  Keluhan warga di sejumlah dusun lantaran belum masuknya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:12

Bupati Cek Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan di Tapin Bini

TAPIN BINI - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyempatkan diri…

Rabu, 09 Juli 2025 10:47

Tingkatkan Kepesertaan, Sukamara Gelar Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara melaksanakan koordinasi dengan Badan Penyelenggara…

Rabu, 09 Juli 2025 10:45

Insentif Tenaga Medis akan Dinaikan

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara akan menaikkan insentif atau tunjangan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:45

Ketua DPRD Kobar Mulyadin

NANGA BULIK - Bupati Lamandau mengayomi seluruh agama yang ada…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers