SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 10 Juli 2020 10:00
Boleh Bakar Lahan dengan Syarat
BAKAR LAHAN : Bupati Seruyan bersama jajaran saat membahas larangan membakar lahan, rapat yang diikuti sejumlah pejabat Seruyan tersebut dilaksanakan di pendopo rumah jabatan Bupati Seruyan, Kamis (9/7).(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama jajaran penegak hukum telah menyepakati sejumlah persyaratan membuka lahan dengan cara membakar. Sejumlah persyaratan tersebut diputuskan dalam rapat bersama yang dipimpin Bupati Seruyan Yulhaidir, Kamis (9/7).

Dalam arahannya Yulhaidir menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan memperbolehkan petani membakar lahannya untuk berladang. Namun hal ini mengacu dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). “Hasil rapat ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) sebagai payung hukum untuk masyarakat lokal dalam membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.

Yulhaidir menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan bagi masyarakat lokal yang ingin membuka lahan dengan cara membakar. Diantaranya yakni tanah atau lokasi yang dibakar merupakan milik sendiri atau kelompok yang ditujukan dengan legalitas minimal keterangan dari desa/lurah, bukan lahan gambut, luasan lahan maksimal 1 hektare per Kepala Keluarga (KK), bukan lahan korporasi dan badan usaha, tujuan pembakaran untuk lahan pertanian/perkebunan.

Selanjutnya, kata Yulhaidir, masyarakat yang ingin membakar lahan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Camat dan ditembuskan kepada Kades, Damang Kapolsek dan Danramil. “Setelah itu Kepala Desa dan Camat mengecek ke lapangan terkait kesesuaian legalitas baik itu melihat tekstur tanah dan kondisi tanah, selanjutnya pihak terkait mengeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Damang,” terangnya.

Namun ia juga menegaskan bahwa aka nada pembatasan pembakaran. Dalam sehari untuk tingkat desa hanya 25 hektare dan untuk tingkat kecamatan maksimal 100 hektare perhari. “Dalam pelaksanaan pembakaran itu, pemohon wajib menyiapkan bloking area serta sumber air dan alat pemadam kebakaran serta waktu pembakaran dibatasi dari jam 06.00 - 12.00 WIB siang. Saya minta ini harus disosialisasikan dan para petani tidak terjerat hukum karena ketidaktahuan mereka,” pungkasnya. (hen/sla)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers