KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama jajaran penegak hukum telah menyepakati sejumlah persyaratan membuka lahan dengan cara membakar. Sejumlah persyaratan tersebut diputuskan dalam rapat bersama yang dipimpin Bupati Seruyan Yulhaidir, Kamis (9/7).
Dalam arahannya Yulhaidir menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan memperbolehkan petani membakar lahannya untuk berladang. Namun hal ini mengacu dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). “Hasil rapat ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) sebagai payung hukum untuk masyarakat lokal dalam membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.
Yulhaidir menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan bagi masyarakat lokal yang ingin membuka lahan dengan cara membakar. Diantaranya yakni tanah atau lokasi yang dibakar merupakan milik sendiri atau kelompok yang ditujukan dengan legalitas minimal keterangan dari desa/lurah, bukan lahan gambut, luasan lahan maksimal 1 hektare per Kepala Keluarga (KK), bukan lahan korporasi dan badan usaha, tujuan pembakaran untuk lahan pertanian/perkebunan.
Selanjutnya, kata Yulhaidir, masyarakat yang ingin membakar lahan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Camat dan ditembuskan kepada Kades, Damang Kapolsek dan Danramil. “Setelah itu Kepala Desa dan Camat mengecek ke lapangan terkait kesesuaian legalitas baik itu melihat tekstur tanah dan kondisi tanah, selanjutnya pihak terkait mengeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Damang,” terangnya.
Namun ia juga menegaskan bahwa aka nada pembatasan pembakaran. Dalam sehari untuk tingkat desa hanya 25 hektare dan untuk tingkat kecamatan maksimal 100 hektare perhari. “Dalam pelaksanaan pembakaran itu, pemohon wajib menyiapkan bloking area serta sumber air dan alat pemadam kebakaran serta waktu pembakaran dibatasi dari jam 06.00 - 12.00 WIB siang. Saya minta ini harus disosialisasikan dan para petani tidak terjerat hukum karena ketidaktahuan mereka,” pungkasnya. (hen/sla)