SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 10 Juli 2020 10:00
Boleh Bakar Lahan dengan Syarat
BAKAR LAHAN : Bupati Seruyan bersama jajaran saat membahas larangan membakar lahan, rapat yang diikuti sejumlah pejabat Seruyan tersebut dilaksanakan di pendopo rumah jabatan Bupati Seruyan, Kamis (9/7).(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama jajaran penegak hukum telah menyepakati sejumlah persyaratan membuka lahan dengan cara membakar. Sejumlah persyaratan tersebut diputuskan dalam rapat bersama yang dipimpin Bupati Seruyan Yulhaidir, Kamis (9/7).

Dalam arahannya Yulhaidir menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan memperbolehkan petani membakar lahannya untuk berladang. Namun hal ini mengacu dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). “Hasil rapat ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) sebagai payung hukum untuk masyarakat lokal dalam membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.

Yulhaidir menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan bagi masyarakat lokal yang ingin membuka lahan dengan cara membakar. Diantaranya yakni tanah atau lokasi yang dibakar merupakan milik sendiri atau kelompok yang ditujukan dengan legalitas minimal keterangan dari desa/lurah, bukan lahan gambut, luasan lahan maksimal 1 hektare per Kepala Keluarga (KK), bukan lahan korporasi dan badan usaha, tujuan pembakaran untuk lahan pertanian/perkebunan.

Selanjutnya, kata Yulhaidir, masyarakat yang ingin membakar lahan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Camat dan ditembuskan kepada Kades, Damang Kapolsek dan Danramil. “Setelah itu Kepala Desa dan Camat mengecek ke lapangan terkait kesesuaian legalitas baik itu melihat tekstur tanah dan kondisi tanah, selanjutnya pihak terkait mengeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Damang,” terangnya.

Namun ia juga menegaskan bahwa aka nada pembatasan pembakaran. Dalam sehari untuk tingkat desa hanya 25 hektare dan untuk tingkat kecamatan maksimal 100 hektare perhari. “Dalam pelaksanaan pembakaran itu, pemohon wajib menyiapkan bloking area serta sumber air dan alat pemadam kebakaran serta waktu pembakaran dibatasi dari jam 06.00 - 12.00 WIB siang. Saya minta ini harus disosialisasikan dan para petani tidak terjerat hukum karena ketidaktahuan mereka,” pungkasnya. (hen/sla)


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers