PANGKALAN BUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat panggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) terkait pungutan yang terjadi di sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin mengatakan bahwa pemanggilan itu dilakukan sebagai respon atas keluhan para wali murid yang merasa terbebani akibat pungutan tersebut. "Dalam RDP tersebut intinya Dinas Dikbud telah melakukan kewajibannya. Hanya pihak sekolah yang kurang paham dan tetap melakukan pungutan," kata Mulyadin, Kamis (23/7).
Sehingga dalam pertemuan tersbeut telah disepakati bahwa pihak sekolah wajib mengembalikan uang pungutan dari orangtua murid. Karena sekolah dilarang melakukan pungutan. "Intinya sekolah yang melakukan pungutan harus mengembalikannya. Sehingga tinggal pelaksanaannya saja harus diawasi. Karena berdasarkan hasil kesepakatan bahwa pihak sekolah harus mengembalikan pungutan dari orangtua murid baru dan pihak sekolah pun sudah sepakat," ujarnya.
Mulyadin menyebut bahwa pada saat PPDB ada temuan jika sekolah telah melakukan pungutan baik itu untuk pembelian seragam, buku, bahkan ada pungutan untuk pembelian meja dan kursi.
"Termasuk dalam rapat itu juga kami membahas masalah komite sekolah. Sebab selama ini komite sekolah yang melakukan pungutan untuk biaya pembangunan sekolah ataupun pembiayaan lainnnya. Untuk ini sesuai kesepakatan komite sekolah tidak diperbolehkan lagi memungut biaya untuk pembangunan sekolah, " tegas Mulyadin.
Kalau ada orang murid bersama komite ingin memberikan sumbangan kepada sekolah, maka tidak boleh ada pemaksaan atau diwajibkan hal ini untuk meringankan beban orang tua murid. Apalagi di tengah Pandemi Covid-19 ini situasi perekonomian masyarakat terpuruk. "Tugas komite sekolah bukan untuk melakukan penggalangan dana hal itu tertuang didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016, kedepannya kami harapkan semua sekolah tidak ada alasan melakukan pungutan apapun," tegasnya.
Untuk seragam sekolah, Pemerintah Kabupaten Kobar telah memberikan seragam gratis begitu untuk pembangunan sekolah atau untuk sarana dan prasarana pendidikan itu tanggung jawab Pemerintah jangan bebankan orangtua murid. (rin/sla)