Jatuh juga status tersangka kepada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan dugaan terlibat kasus pembakaran lahan. Setelah melalui proses penyegelan dan penyidikan, Polda Kalteng menilai PT Makmur Bersama Asia (PT MBA) Kapuas, PT Antang Sawit Perdana (PT ASP) Pulang Pisau, dan PT Globalindo Alam Perkasa ( PT GAP) Kotim, bersalah.
”Tiga orang dari perusahaan sudah dijadikan tersangka," kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal didampingi Karo Ops Kombes Pol Ismail Bafadal , kemarin (15/9).
Dia menyebutkan, tersangka berasal dari direktur utama masing-masing perusahaan tersebut. Perusahaan itu diduga dengan sengaja melakukan atau membiarkan pembakaran lahan terjadi di areanya.
Lebih dari seminggu penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus yang dipimpin AKBP Rachmat Kurniawan melakukan pengecekan langsung di lokasi. Banyak ditemukan lahan terbakar di lokasi area perusahaan. Lima hektare lebih.
Mereka dikenakan pasal 98 atau 99 undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 25 ayat 1 perda provinsi Kalteng nomor 5 tahun 2003 tentang pengendalian karhutla. Tersangka dikenakan hukuman penjara 10 tahun.
”Tersangka akan diperiksa dalam waktu dekat. Bisa jadi besok (hari ini). Harusnya Senin kemarin," ujarnya.
Sampai saat ini, total ada 30 perkara dan 30 tersangka yang sudah ditangani Polda Kalteng. Termasuk tiga PBS tersebut. Terbanyak, ada Polres Pulang Pisau dengan 8 kasus 8 tersangka. Polres Kapuas dengan 4 kasus 4 tersangka.
Sementara Polres Kotim Polres Kotim juga telah menetapkan beberapa tersangka. Hanya, semuanya dari kalangan masyarakat biasa. Para tersangka itu adalah Yohanes (ditangkap Polsek Antang Kalang), Kadiman (ditangkap Polres Kotim), dan Dullah (ditangkap Polsek Jaya Karya, Samuda).
Kapolres Kotim melalui Kabag Ops Kompol Bambang Purwanto menyebutkan, baru-baru ini giliran Kosmara alias Pak Kos yang diamankan Polsek Kotabesi ketika kedapatan membakar lahan milik warga UPT Embang Batarung Jaya, Desa Kandan. ”Tersangka tertangkap tangan ketika membakar lahan di TKP tersebut,” ujar Bambang, kemarin (15/9).
Pria 55 tahun tersebut dijerat Perda Kotim nomor 7 tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pasal 52 ayat (1) jo pasal 41 ayat (1) dan (2) dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 5 juta. ”Sementara perusahaan masih nihil,” ungkap mantan Kapolsek Ketapang tersebut.
Data Radar Sampit, sejak 2014 lalu Polres Kotim menangani 12 kasus kebakaran lahan yang terdiri dari 15 orang tersangka. Sementara 2015 ini masih ada empat kasus yang ditangani dari empat orang tersangka.
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan mengatakan, sejauh ini perusahaan yang masuk dalam ranah penyelidikan mereka dilimpahkan ke Polda Kalteng. ”Untuk perusahaan sudah dilimpahkan ke Polda Kalteng,” ucapnya singkat.
KETAPANG NIHIL TANGKAPAN
Kemarin, kabut asap di Kota Sampit kian pekat. Secara kasat mata, titik api cukup banyak tampak di wilayah Ketapang, terutama di Jalur HM Arsyad dan Jalan Jenderal Sudirman. Namun belum ada pelaku yang ditangkap.
”Saya berharap Polsek Ketapang bisa menindak tegas pelaku pembakaran lahan, terutama di wilayah Jalan HM Arysad ini saya lihat banyak warga dengan sengaja membakar lahan,” kata M Sofian, sekretaris DPW Lira Kalteng kepada Radar Sampit.
”Harus ada yang ditangkap, kalau tidak ya seperti hari ini (kemarin) tadi, kita sangat terganggu,” sambung Sofian.
MINTA HUJAN
Kabut asap juga makin pekat di Palangka Raya. Warga sangat berharap hujan segera turun. Sebanyak 550 siswa TK, Madin, SD, dan SMP Yayasan Nurul Ihsan, serta para guru menggelar salat istisqa di halaman sekolah di Jalan dr Murdjani, kemarin (15/9).
Dengan raut wajah sedih, para siswa berdoa agar segera turun hujan untuk mengurangi kabut asap. Mereka juga berdoa agar penyakit ISPA tidak menyerang sehingga kegiatan sekolah kembali berjalan seperti sedia kala.
”Istisqa ini dimaksud meminta diturunkannya hujan oleh Allah SWT, hujan sejahtera dan meminta pemerintah untuk mengantisipasi kembali terjadinya keadaan seperti ini. Kami semua berharap banyak kepada pemerintah, tindak tegas tanpa pandang bulu,” ungkap Kepala Sekolah SD/SMP Yayasan Nurul Ihsan, Mas Rifani, kepada Radar Sampit.
Dilanjutkan, salat istisqa digelar dengan harapan anak-anak bisa bersekolah lagi. Sebab, setelah dinaikkan status siaga darurat menjadi darurat bencana asap oleh Pemprov Kalteng, seluruh siswa diliburkan.
”Ada oknum yang melakukan pembakaran harus ditindak tegas, sebab keadaan ini sudah menggangu dunia pendidikan. Terlebih bagi kesehatan anak-anak,” lanjut dia. (ram/ila/tur/jpg/daq/co/dwi)