SERUYAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Seruyan memberikan santunan kepada ahli waris dari pedagang yang meninggal akibat sakit. Santunan tersebut diserahkan di Kantor Cabang Seruyan Jl. D.I Panjaitan, Kuala Pembuang Dua, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Jumat 2 Oktober 2020.
Almarhum Halimah merupakan peserta aktif BPJamsostek sektor informal atau bukan penerima upah (BPU), dan telah terdaftar sejak 5 Juni 2020. Almarhum meninggal karena sakit. Sesuai regulasi BPJamsostek yang tertuang dalam PP 82 tahun 2019, almarhum berhak mendapat santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000. Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Cabang Seruyan Suparno kepada ahli waris sekaligus suami almarhum Halimah, Hatman.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum, semoga almarhum ditempatkan di tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucap Suparno.
“Uang senilai Rp 42.000.000 tidak sebanding dengan kehilangan orang yang kita cintai namun hal tersebut sangat dibutuhkan bagi para ahli waris, belum lagi jika yang meninggal adalah tulang punggung keluarga,” tambah Suparno.
Halimah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama 4 bulan, dengan mengikuti 2 program, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran perbulan sebesar Rp.16.800. Dalam bekerja, mereka mempunyai risiko pekerjaan, baik itu formal maupun informal. Karena itu perlu adanya perlindungan jaminan sosial guna mengurangi risiko tersebut.
Ditempat berbeda, Kepala Kantor Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho atau biasa disapa Nugroho menjelaskan, betapa pentingnya jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19. Belum lama ini pemerintah menerbitkan PP 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan periode relaksasi 6 bulan (sejak Agustus 2020 sampai Januari 2021), berupa kelonggaran pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun (JP) hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap ataupun sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5%.
”Saya berharap momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek karena iuran yang sangat terjangkau, khususnya bagi pekerja BPU,” tutup Nugroho. (yit)