KUALA PEMBUANG- Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengkritisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, yang bakal diutus mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di lembaga tersebut.
Seperti diutarakan Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo yang meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan agar bisa mengutus orang yang betul-betul memahami serta menguasai, pada saat pembahasaan Raperda.
Ia menyatakan, sebelumnya Pemkab Seruyan telah mengajukan setidaknya sembilan buah Raperda kepada DPRD Seruyan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti, dengan dibahas bersama.
Menurutnya, setelah Raperda tersebut diajukan, nantinya akan dilakukan pembahasan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang mana jika berdasarkan jadwal agenda yang tercantum dalam hasil Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seruyan, pembahasan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 19-22 Oktober 2020 mendatang.
"Ada sembilan buah Raperda yang disampaikan, seperti Raperda tentang Garis Sempadan Jalan, Garing Sempadan Jalan, Garis Sempadan Bangunan dan lain-lain," ujar Zuli Eko di Kuala Pembuang belum lama ini.
Menurutnya, seiring dengan pembahasan yang akan dilakukan, dirinya meminta agar Pemkab bisa mengutus perwakilan dari setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang ada kaitannya dengan Raperda tersebut. Selain itu, yang betul-betul memahami serta menguasai, mulai dari aturan hingga tujuan dari Raperda itu nantinya.
"Karena inikan sebuah produk hukum, tentu yang kita inginkan hasil akhirnya nanti bisa punya kualitas yang mumpuni baik itu segi legalitas maupun manfaat. Saya rasa eksekutif maupun legislatif sama-sama sepakat soal itu," pungkas Zuli Eko. (ald/gus)