PANGKALAN BUN - Ratusan warga Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, melakukan demonstrasi di PT Usaha Agro Indonesia, Senin (2/11). Lahan plasma yang dijanjikan perusahaan selama 12 tahun tidak ada kejelasan.
Warga Desa Babual Baboti sudah sering melayangkan surat kepada perusahaan. Namun perusahaan tidak memberikan penjelasan. Warga hanya diberikan janji yang tak kunjung terealisasi.
Warga akhirnya melakukan unjukrasa terhadap PT Usaha Agro Indonesia di Kecamatan Kotawaringin Lama. Warga minta kejelasan lahan plasma masa tanam 2008 yang sampai tidak ada hasilnya.
Madi, warga Desa Babual Baboti, mengatakan bahwa pihaknya unjukrasa karena merasa kesal dan dibohongi. Selama ini perusahaan hanya memberikan janji mengenai plasma.
"Kami kesal dan melakukan demo kepada perusahaan. Warga yang ikut aksi juga ada ratusan. Intinya kami kesal, karena ketidakjelasan perusahaan mengenai janji lahan plasma," ujar Madi, Selasa (3/11).
Menurutnya, lahan plasma seluas ratusan hektare ditanam sejak 12 tahun lalu. Namun sampai sekarang warga belum merasakan sedikitpun hasil plasma.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman yang juga dari Dapil Pemilihan Kotawaringin Lama mengatakan, kasus yang terjadi di Desa Babual Baboti merupakan puncak kekesalan warga mengenai plasma yang dijanjikan perusahaan tahap dua. Plasma tahap dua luasnya mencapai 512 hektare dengan masa tanam 2008. Namun lahan plasma tersebut belum diberikan kepada warga, baik hasil maupun fisik.
"Hal ini yang membuat masyarakat emosi. Selama ini tidak pernah ada jawaban yang jelas," kata Bambang Suherman.
Masyarakat telah menyampaikan surat kepada perusahaan, namun tidak ada respon. Seharusnya Pemerintah Kabupaten Kobar, khususnya Dinas TPHP dan Disperindagkop dan UKM Kobar, bisa menyelesaikan masalah ini.
"Kami harap dinas terkait bisa mengfasilitasi dan mengawal masalah ini supaya cepat selesai. Supaya ke depan tidak disusupi banyak pihak dan membuat masalah semakin besar," bebernya.
Amri Zaky selaku humas PT Usaha Agro Indonesia menyatakan bakal memberikan hak warga berupa plasma melalui koperasi sebagai mitra kerja. Menurutnya, lahan masih dalam proses tukar menukar kawasan. Jika semua sudah final, definitif, dan SK Penetapan TMKH sudah diterima perusahaan, keputusan lahan plasma minimal 20 persen dapat langsung dilakukan. (rin/yit)