SAMPIT— Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan menindak tegas bahkan akan mencabut izin usaha ritel modern dan minimarket yang beroperasi tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Kepala DPMPTSP Johny Tangkere mengatakan, jika pihaknya telah memberikan aturan pada swalayan ritel modern, dan telah memberikan jadwal kepada swalayan terkait jam dibukanya swalayan modern tersebut.
"Kalau ada yang buka di luar dari jam yang sudah ditentukan, izin usahanya akan dicabut, sebab jadwal sudah ditentukan," sebutnya.
Swalayan ritel modern yang buka tidak sesuai dengan jam kerjanya, mendapat keluhan dari pemilik swalayan ritel tradisional, atau warung kecil sebab berdampak pada menurunnya pendapatan mereka sejak beroperasinya swalayan modern tersebut.
Dalam perizinan yang diberikan oleh DPMPTSP, Senin - Jumat, jam buka swalayan ritel modern dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB - pukul 22.00 WIB.
Sedangkan Sabtu dan Minggu, buka pukul 10.00 WIB - pukul 23.00 WIB.
"Perizinan tersebut diberikan agar para pemilik warung kecil bisa mendapatkan pasar mereka untuk berjualan," katanya.
Kepada masyarakat Johny meminta, agar melaporkan jika mengetahui atau melihat ada swalayan ritel modern yang buka di luar jadwal yang telah ditentukan, pelaporan yang dimaksud harus disertai dengan bukti agar bisa ditindaklanjuti. (yn/dc)