KUALA PEMBUANG— Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), berupaya untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial yang terjadi dengan cepat, tepat, dan prosedur.
Kepala Disnakertrans Seruyan Budi Rahman mengatakan, hal tersebut juga merupakan instruksi dari bupati, agar segala masalah hubungan industrial atau ketenagakerjaan yang diadukan oleh para pekerja segera diselesaikan.
Menurutnya, jika tidak dilakukan seperti itu, maka tentunya akan sangat menyulitkan bagi masyarakat yang notabenenya bekerja sebagai buruh atau karyawan di Perusahaan Besar Swasta (PBS), baik itu sektor perkebunan maupun Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
"Di instruksikan agar masalah hubungan industrial ini diselesaikan dengan secepat mungkin, karena kalau tidak diambil putusan dengan segera kasihan masyarakat, nanti mereka makan apa," katanya di Kuala Pembuang belum lama ini.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa waktu belakangan pihaknya telah menerima aduan masalah hubungan industrial sebanyak 65 kasus dan 59 diantaranya telah sukses diselesaikan, serta dua kasus aduan ditangani oleh pihak Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan telah selesai juga.
Sedangkan untuk wilayah yang banyak potensi aduan kasus hubungan industrial atau ketenagakerjaan tersebut, adalah daerah Kecamatan Seruyan Tengah dan sekitarnya.
"Seruyan Tengah ke bawah itu memang banyak, yang mendominasi memang masalah PBS perkebunan, tapi dari HPH juga ada meskipun cuman satu atau dua aduan saja," tandasnya. (ald/dc)