PROKAL.CO,
SAMPIT – Penerapan sistem elektronic health alert card (e-HAC) yang diwajibkan bagi penumpang pesawat atau pengguna jasa transportasi udara masih menjadi kendala. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Stasiun Bandara H Asan sebagai pemberi layanan dalam proses input data penumpang kerap menemukan penumpang yang tak memiliki telepon pintar, tak memahami prosedur penggunaan, tak ada pulsa, bahkan tak memiliki gawai sama sekali.
”Kami sering kali menemukan penumpang yang tidak memiliki handphone android, tidak ada pulsa atau kuota, dan pemahaman juga masih kurang,” kata Tutur Suryanto, Koordinator Wilayah (Korwil) KKP di Stasiun Bandara Haji Asan Sampit, Senin (11/1).
Tutur mengatakan, pemberlakuan e-HAC sudah berjalan sejak Juni 2020, tepatnya saat Surat Edaran Kemenhub Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 ditetapkan.
Dalam ketentuannya, dijelaskan pada poin 17, yakni setiap penumpang harus dipastikan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan Health Alert Card atau Elektronic dan diserahkan ke KKP atau petugas perwakilan dinkes di bandara kedatanganan.
”Penerapan e-HAC dulunya menggunakan kertas kartu kuning dan mulai Juni 2020 diberlakukan sistem e-HAC,” kata Tutur saat memberikan pengarahan kepada penumpang yang belum paham sistem e-HAC.
Sistem e-HAC ini dapat download di Play Store dan dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id. ”Setelah download ke play store, penumpang pesawat maupun kapal yang melakukan perjalanan domestik melalui transportasi udara dan laut, wajib mengisi data diri dalam aplikasi di e-HAC,” ujarnya.