SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 12 Januari 2021 14:22
Penerapan e-HAC Masih Terkendala

Tak Semua Penumpang Punya Telepon Pintar

PENGARAHAN: Koorwil KKP di Stasiun Bandara Haji Asan Sampit saat memberikan pengarahan kepada penumpang untuk mengisi data diri melalui sistem e-HAC, Senin (11/1).(HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Penerapan sistem elektronic health alert card (e-HAC) yang diwajibkan bagi penumpang pesawat atau pengguna jasa transportasi udara masih menjadi kendala. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Stasiun Bandara H Asan sebagai pemberi layanan dalam proses input data penumpang kerap menemukan penumpang yang tak memiliki telepon pintar, tak memahami prosedur penggunaan, tak ada pulsa, bahkan tak memiliki gawai sama sekali.

”Kami sering kali menemukan penumpang yang tidak memiliki handphone android, tidak ada pulsa atau kuota, dan pemahaman juga masih kurang,” kata Tutur Suryanto, Koordinator Wilayah (Korwil) KKP di Stasiun Bandara Haji Asan Sampit, Senin (11/1).

Tutur mengatakan, pemberlakuan e-HAC sudah berjalan sejak Juni 2020, tepatnya saat Surat Edaran Kemenhub Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 ditetapkan.

Dalam ketentuannya, dijelaskan pada poin 17, yakni setiap penumpang harus dipastikan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan Health Alert Card atau Elektronic dan diserahkan ke KKP atau petugas perwakilan dinkes di bandara kedatanganan.

”Penerapan e-HAC dulunya menggunakan kertas kartu kuning dan mulai Juni 2020 diberlakukan sistem e-HAC,” kata Tutur saat memberikan pengarahan kepada penumpang yang belum paham sistem e-HAC.

Sistem e-HAC ini dapat download di Play Store dan dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id. ”Setelah download ke play store, penumpang pesawat maupun kapal yang melakukan perjalanan domestik melalui transportasi udara dan laut, wajib mengisi data diri dalam aplikasi di e-HAC,” ujarnya.

Penerapan e-HAC ini diharapkan dapat mendeteksi dini apabila penumpang terindikasi terpapar Covid-19. ”Jika selama 14 hari penumpang yang melakukan perjalanan merasakan gejala, maka dapat segera datang ke rumah sakit atau puskesmas terdekat dengan menunjukkan print out e-HAC dan kami (KKP) dapat melakukan pelacakan cepat terhadap penumpang yang dicurigai terpapar Covid-19,” ujarnya.

Tutur menambahkan, penerapan e-HAC dapat membantu beban tugas KKP sehingga proses input data dan verifikasi data wajib dilakukan melalui online agar dapat memberikan kemudahan proses verifikasi penumpang menggunakan scan barcode.

”Penerapannya sudah hampir setahun tetapi masih banyak penumpang yang tidak paham. Kami imbau agar penumpang menyiapkan diri paling tidak mengunggah aplikasi e-HAC dan mengisi datanya dari rumah. Kalau memang tidak punya handphone android, kami akan bantu proses penginputan datanya,” tandasnya. (hgn/ign)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers