SAMPIT – Penutupan sementara jalur penerbangan tujuan Sampit – Semarang dan Sampit – Surabaya tak bisa dilakukan sepihak oleh Pemkab Kotim. Kebijakan itu perlu persetujuan Kementerian Perhubungan yang berwenang penuh terkait pengelolaan bandara.
”Terkait penutupan bandara merupakan hak dan kewenangan Kemenhub. Kalau memang kebijakan itu dilaksanakan, Bupati Kotim perlu menyurati Kemenhub. Tidak bisa kebijakan ini dilakukan sepihak, karena bandara berada di bawah naungan Kemenhub,” kata Kepala Bandara Haji Asan Sampit Havandi Gusli, Rabu (22/7).
Havandi menuturkan, Pemkab Kotim belum ada berkoordinasi terkait rencana tersebut. ”Kalau sudah ada koordinasi dengan kami, saya pastikan sampaikan hasilnya,” ujarnya.
Di sisi lain, dia menilai kebijakan tersebut kurang tepat. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status tatanan baru. Kebijakan tersebut secara tidak langsung ditujukan untuk membangkitkan sektor perekonomian di Indonesia agar tidak semakin terpuruk.
”Saya kira kurang tepatlah Bandara ditutup, Presiden saja sudah menerapkan New Normal. Justru yang paling tepat itu bukan penutupan bandara, tetapi peningkatan dari sisi pengawasannya yang harus diperketat dari berbagai jalur. Baik udara, darat, dan laut,” ujarnya.
Havandi menambahkan, pengawasan dan keamanan transportasi udara sudah maksimal dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 tanpa harus menghambat kepentingan publik. Hal itu seperti, kewajiban melaksanakan pemeriksaan rapid test bagi setiap calon penumpang, pemeriksaan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), hingga pemeriksaan penumpang sebelum naik pesawat.
”Kami sudah seoptimal mungkin melakukan pemeriksaan dan pengawasan ketat. Walaupun masih ada saja kekurangan. Saya berharap pemerintah bisa mengoreksi kekurangan dari segi pemeriksaan dan pengawasan kami di Bandara,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kotim Susilo mengatakan, rencama penutupan sementara rute penerbangan harus melibatkan semua stakeholder terkait. Pasalnya, dunia usaha pasti akan menjerit dan dampak yang dihadapi sangat luar biasa.
Menurut Susilo, saat ini investor sudah mulai berdatangan ke Kota Sampit. Namun, dengan adanya rencana penutupan akses penerbangan, membuat mereka berpikir ulang untuk berinvestasi di Kotim.
Dia menambahkan, aturan dan semua kebijakan Pemkab Kotim untuk menekan penyebaran Covid-19 sudah sangat baik. Namun, bahwa penyebaran Covid-19 tidak hanya diawasi dari transportasi udara saja, tetapi diperlukan pengawasan dari pintu masuk transportasi darat dan laut.
”Jadi, semua ini tidak bisa dilihat dari penyebab transportasi udara saja, tetapi dampak penyebaran juga sangat berpotensi terjadi di jalur darat dan laut. Semua harus dikaji dengan baik tanpa harus merugikan banyak pihak yang harus dikorbankan,” ujarnya.
Susilo mengatakan, sebagian besar roda pergerakan ekonomi diperoleh dari para pengusaha dan pihak swasta. ”Memang semua pemangku kebijakan ada di tangan pemerintah. Tetapi, pihak swasta dan dunia usaha sangat memberi dampak yang besar bagi roda perekonomian di Kotim. Apalagi saat ini pengusaha sudah menjerit kesulitan terdampak Covid-19. Jadi, jangan lagi ditambah hal-hal yang malah membuat bingung pengusaha,” tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Kotim Supian Hadi berencana menutup sementara penerbangan rute tertentu usai Iduladha. Sebab, dikhawatirkan warga yang tidak dapat mudik saat Idulfitri, memanfaatkan momen Iduladha untuk pulang kampung, sehingga berisiko terhadap penyebaran Covid-19.
”Bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim, telah melakukan rapat dan akan berkoordinasi dengan pihak bandara, terkait rencana penutupan sementara penerbangan dari Surabaya dan Semarang pada arus balik usia Iduladha," ujarnya.
Menurut Supian, rencana tersebut merupakan upaya antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19. Apalagi wilayah Jawa yang kebanyakan didatangi oleh pemudik termasuk zona hitam penyebaran Covid-19, sehingga perlu ada upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah.(hgn/ign)