"Setelah berhasil mengamankan AY dan dari keterangannya bahwa benar telah menerima gadai satu unit mobil merk Xenia di Palangka Raya," bebernya.
Kemudian Unit Buser dan Unit Eksus Polres Barut membawa kedua tersangka dan barang bukti satu unit mobil merk Xenia menuju Polres Batara, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap kedua Pasutri yang melakukan penipuan tersebut, disangkakan Pasal 372 atau 378 KUH Pidana," tutupnya.(viv)