MUARA TEWEH - Polres Kabupaten Barito Utara, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rito Rianto (31), warga Desa Kamawen Kecamatan Montallat. Dalam kegiatan reka ulang adegan kasus pembunuhan tersebut, salah satu tersangka yakni Atir Muhamad sempat tidak dapat melanjutkan rekontruksi tersebut, karena kesurupan.
Atir yang menurut informasi berteman dekat dengan korban ini, mulai kesurupan pada adegan ke 14. Kemudian perannya lalu digantikan oleh Anggota Polsek Montallat Nunung Sudaryoko, hingga proses rekontruksi tersebut di istirahatkan sejenak setelah adegan ke 25.
Tersangka kembali melanjutkan proses rekontruksi usai jeda istirahat, yakni pada adegan ke 25. Proses rekonstruksi tersebut disaksikan oleh Kasat Reskrim, Jaksa Penuntut Umum, Tarung, Kapolsek Montallat, Rahmad Tuah perwakilan dari Kodim 1013 Muara Teweh. Ada sebanyak 47 adegan yang diperlihatkan dalam proses rekontruksi tersebut.
Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Paluyukan Sik membenarkan, dalam proses rekontruksi tersebut tersangka Atir Muhamad sempat kesurupan. Namun setelah sadar, tersangka kembali melanjutkan adegan dalam rekonstruksi tersebut.
"Terhadap para tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Diduga kasus pembunuhan ini berencana," pungkasnya. (viv/gus)