SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Sabtu, 01 Mei 2021 11:53
Dilaporkan Warga, Dua Budak Sabu Dibekuk
TERSANGKA : Dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu, ketika sudah diamankan di Polres Batara beserta beberapa barang bukti, untuk proses hukum selanjutnya, kemarin.(istimewa)

MUARA TEWEH - Satresnarkoba Polres Barito Utara (Batara) kembali mengamankan dua budak sabu di Jalan Wonorejo RT 30, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/4) sekitar pukul 22.30 WIB.  

Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, kedua budak sabu ini yakni Hermansyah alias Herman (39) dan Melki (19). Mereka diamankan setelah pihaknya menerima informamsi dari warga, bahwa di rumah mereka sering melakukan penyelahgunaan narkoba jenis sabu. 

”Keduanya kita amankan setelah Satresnarkoba Polres Batara menerima informasi dari warga, mereka sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu,”ujarnya, Jumat (30/4)

Kemudian,  petugas melakukan penyelidikan setelah mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah, kemudian tim  menuju ke rumah Herman. Sesampainya di depan rumah Herman, datang Melki yang lalu diamankan dan diinterogasi. Ternyata pria ini  habis mengantar narkotika jenis sabu yang didapat dari Herman.Selanjutnya, tim mengetuk pintu rumah Herman yang lalu dibuka oleh yang bersangkutan. 

"Dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor, kemudian petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram bruto di simpan di dompet yang ada dikamar terlapor," ungkap Slameto.

Selain itu tambahnya,  petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan di gital, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah dompet kecil berisikan plastik-plastik klip, 1 (satu) Hp merk Samsung J2 prime warna Silver, 1 (satu) Hp merk REDMI S2 warna ungu, 1 (satu) buah sendok takar sabu, 1 (satu) buah sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 812,000,-.

”Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal  114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba ini.(viv/gus)

 


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers