SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Sabtu, 01 Mei 2021 11:53
Dilaporkan Warga, Dua Budak Sabu Dibekuk
TERSANGKA : Dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu, ketika sudah diamankan di Polres Batara beserta beberapa barang bukti, untuk proses hukum selanjutnya, kemarin.(istimewa)

MUARA TEWEH - Satresnarkoba Polres Barito Utara (Batara) kembali mengamankan dua budak sabu di Jalan Wonorejo RT 30, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/4) sekitar pukul 22.30 WIB.  

Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, kedua budak sabu ini yakni Hermansyah alias Herman (39) dan Melki (19). Mereka diamankan setelah pihaknya menerima informamsi dari warga, bahwa di rumah mereka sering melakukan penyelahgunaan narkoba jenis sabu. 

”Keduanya kita amankan setelah Satresnarkoba Polres Batara menerima informasi dari warga, mereka sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu,”ujarnya, Jumat (30/4)

Kemudian,  petugas melakukan penyelidikan setelah mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah, kemudian tim  menuju ke rumah Herman. Sesampainya di depan rumah Herman, datang Melki yang lalu diamankan dan diinterogasi. Ternyata pria ini  habis mengantar narkotika jenis sabu yang didapat dari Herman.Selanjutnya, tim mengetuk pintu rumah Herman yang lalu dibuka oleh yang bersangkutan. 

"Dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor, kemudian petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram bruto di simpan di dompet yang ada dikamar terlapor," ungkap Slameto.

Selain itu tambahnya,  petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan di gital, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah dompet kecil berisikan plastik-plastik klip, 1 (satu) Hp merk Samsung J2 prime warna Silver, 1 (satu) Hp merk REDMI S2 warna ungu, 1 (satu) buah sendok takar sabu, 1 (satu) buah sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 812,000,-.

”Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal  114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba ini.(viv/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 03 April 2025 16:32

Tradisi Unik Warga Sukamara Meriahkan Hari Raya Idulfitri

Berbagai cara warga saat memeriahkan datangnya hari raya Idulftri 1446…

Kamis, 03 April 2025 16:31

Pentingnya Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

NANGA BULIK  - Tidak lama setelah dilantik sebagai Bupati Lamandau…

Kamis, 03 April 2025 16:30

30 Warga Binaan Lapas Sukamara Terima Remisi

SUKAMARA - Sebanyak 28 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Kamis, 03 April 2025 15:49

Pertumbuhan Ekonomi dan IPM Meningkat

NANGA BULIK – Capaian indikator makro pembangunan daerah Kabupaten Lamandau…

Kamis, 03 April 2025 15:46

Wisata Pantai Sukamara Ramai Pengunjung

SUKAMARA – Destinasi wisata pantai di Kabupaten Sukamara ramai diserbu…

Jumat, 28 Maret 2025 15:58

DWP Sukamara Berbagi Takjil di Lapas Sukamara

SUKAMARA – Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sukamara melaksanakan…

Jumat, 28 Maret 2025 15:57

Wabup Pastikan Stok LPG Aman Hingga Lebaran

NANGA BULIK – Kebutuhan gas LPG jelang Idulfitri meningkat dari…

Jumat, 28 Maret 2025 15:57

Masduki Pantau Perbaikan Jalan

SUKAMARA - Memastikan penanganan perbaikan ruas jalan agar terlaksana dengan…

Kamis, 27 Maret 2025 12:38

Pengurus TP PKK Kabupaten Sukamara Resmi Dilantik

SUKAMARA - Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Sukamara periode  2025-2030…

Kamis, 27 Maret 2025 12:38

Hari Pertama Kerja, Wabup Lamandau Sampaikan LKPJ

NANGA BULIK - Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid menghadiri rapat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers