SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Sabtu, 01 Mei 2021 11:53
Dilaporkan Warga, Dua Budak Sabu Dibekuk
TERSANGKA : Dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu, ketika sudah diamankan di Polres Batara beserta beberapa barang bukti, untuk proses hukum selanjutnya, kemarin.(istimewa)

MUARA TEWEH - Satresnarkoba Polres Barito Utara (Batara) kembali mengamankan dua budak sabu di Jalan Wonorejo RT 30, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/4) sekitar pukul 22.30 WIB.  

Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, kedua budak sabu ini yakni Hermansyah alias Herman (39) dan Melki (19). Mereka diamankan setelah pihaknya menerima informamsi dari warga, bahwa di rumah mereka sering melakukan penyelahgunaan narkoba jenis sabu. 

”Keduanya kita amankan setelah Satresnarkoba Polres Batara menerima informasi dari warga, mereka sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu,”ujarnya, Jumat (30/4)

Kemudian,  petugas melakukan penyelidikan setelah mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah, kemudian tim  menuju ke rumah Herman. Sesampainya di depan rumah Herman, datang Melki yang lalu diamankan dan diinterogasi. Ternyata pria ini  habis mengantar narkotika jenis sabu yang didapat dari Herman.Selanjutnya, tim mengetuk pintu rumah Herman yang lalu dibuka oleh yang bersangkutan. 

"Dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor, kemudian petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram bruto di simpan di dompet yang ada dikamar terlapor," ungkap Slameto.

Selain itu tambahnya,  petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan di gital, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah dompet kecil berisikan plastik-plastik klip, 1 (satu) Hp merk Samsung J2 prime warna Silver, 1 (satu) Hp merk REDMI S2 warna ungu, 1 (satu) buah sendok takar sabu, 1 (satu) buah sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 812,000,-.

”Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal  114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba ini.(viv/gus)

 


BACA JUGA

Jumat, 17 Januari 2025 18:29

Pelantikan Bupati Tunggu Pengumuman Pusat

SUKAMARA - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara hasil Pilkada…

Jumat, 17 Januari 2025 18:28

Pemkab Terus Berupaya Kendalikan Inflasi

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau aktif mengikuti rapat koordinasi…

Kamis, 16 Januari 2025 13:05

Kebersihan Embung Tampenek Harus Dijaga

SUKAMARA –  Embung Tampenek menjadi sumber air bersih bagi masyarakat…

Kamis, 16 Januari 2025 13:02

Desa dan Kelurahan Gelar Musrenbang

NANGA BULIK - Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat desa dan…

Rabu, 15 Januari 2025 13:19

RDP: Rapat dengar pendapat antara guru PPPK, legislatif, dan eksekutif di Nanga Bulik, kemarin (14/1).

SUKAMARA – Tahun ini, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfosandi)…

Rabu, 15 Januari 2025 13:19

Penataan Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah Masih Berproses

NANGA BULIK - Berbagai permasalahan muncul dalam pengangkatan tenaga honor…

Selasa, 14 Januari 2025 13:44

Perlu Kepedulian Bersama dalam Menjaga Hasil Pembangunan

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara terus melakukan pembangunan di segala…

Selasa, 14 Januari 2025 13:44

Setiap Hari Hujan Disertai Angin Kencang

NANGA BULIK - Cuaca ekstrim seperti hujan deras, angin kencang,…

Selasa, 14 Januari 2025 13:32

Warga Jelai Gelar Syukuran Laut

SUKAMARA – Warga Kecamatan Jelai menggelar syukuran laut, Sabtu (11/1).…

Selasa, 14 Januari 2025 13:30

APBD Lamandau Tembus Rp 1,1 Triliun

NANGA BULIK - Untuk pertama kalinya APBD Kabupaten Lamandau tembus…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers