MUARA TEWEH – Lima sopir ditangkap jajaran Polres Barito Utara (Batara) dan Polsek Gunung Timang karena mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan.
Empat sopir truk berinisial MR, H, M dan R diamankan saat memuat kayu gergajian (olahan) jenis balau sebanyak 7 meter kubik di Desa Luwe Hilir. Sementara satu sopir lainnya berinisial J diamankan saat melintas di jalan Negara Kandui - Muara Teweh, kilometer 10 Desa Kandui.
Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Paluyukan SIK mengatakan, pengungkapan kasus pengangkutan kayu ilegal ini terjadi di Desa Luwe Hilir pada Selasa (19/1) lalu.
Kata Tommy, awalnya mereka mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa truk yang memuat kayu gergajian dan diduga jenis balau panjang sekitar 4 meter di Desa luwe Hilir.
"Setelah mendapat informasi tersebut, KBO beserta unit melakukan patroli ke arah Desa Luweh Hilir, dan ditemukan empat truk yang masing –masing memuat kayu gergajian diduga jenis balau yang tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan," kata Tommy.
Menurutnya, setelah itu barang bukti empat truk tersebut beserta sopir dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara di Desa Kandui, sopir dan truk diamankan Rabu (20/1). Awalnya Polsek Gunung Timang juga memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya Truck bermuatan kayu olahan.
Kapolsek Gunung Timang, IPTU G.S. Rahail beserta anggota melakukan pengecekan dan ketika truk yang dicurigai melintas, mereka segera lakukan penghadangan.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata truk membawa kayu jenis Keruing berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 169 pucuk atau 5 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen sah.
“Sopir beserta truk dan kayu olahan dibawa ke Polsek Gunung Timang guna proses lebih lanjut,” tandas Tommy. (viv/fm)