SAMPIT – Kebijakan Pemkab Kotim melarang angkutan truk melebihi tonase jalan masih berupaya dilanggar sejumlah sopir. Masih banyak sopir yang ngeyel dan berniat melintasi jalan dalam kota. Alhasil, mereka diminta putas balik oleh petugas.
Plt Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Agus Sunoto mengatakan, larangan angkutan berat masuk kota untuk kepentingan pemeliharaan jalan.
”Truk yang boleh melintas di jalan dalam kota maksimal delapan ton. Itu sudah dengan berat kendaraannya. Yang lebih dari itu kami suruh putar balik," kata Agus, Senin (28/9).
Dia melanjutkan, pihaknya melakukan penjagaan dengan tiga shift. ”Pastinya kami akan perketat penjagaan supaya tidak ada lagi truk CPO atau truk yang melebihi kapasitas masuk lewat jalan dalam kota," ujar Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, pihaknya sering melakukan sosialisasi terhadap sopir truk agar mereka patuh terhadap rambu yang sudah dipasang dan tidak masuk jalan kota.
”Kami minta pada sopir truk CPO atau yang membawa barang lebih dari delapan ton agar tidak masuk jalan dalam kota. Sudah kami peringatkan untuk lewat jalan lingkar selatan," katanya. (rm-106/ign)