PANGKALAN BUN- Nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di tengah pandemi coronavirus disease atau Covid-19, salah seorang warga Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berurusan dengan kepolisian.
Dari tangan AR (24) yang sehari -hari mengaku berprofesi sebagai sopir ini, Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket.
Menurut Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatnarkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf Wagiu, penangkapan terhadap AR berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah lantaran marak terjadi peredaran narkoba di wilayah mereka.
Berbekal laporan tersebut Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap AR dikediamannya di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Melawen, dengan barang bukti narkoba yang diduga sabu.
"AR kami amankan pada Selasa 21April 2020 pukul 20.00 WIB beserta barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan sopir tersebut yaitu 14 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 4,32 gram," bebernya.
Kemudian lanjut Juan, pelaku berikut barang bukti belasan paket narkoba tersebut diamankan ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat de gan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang - Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.(tyo/gus)