KUALA PEMBUANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengingatkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, agar memiliki sarana dan prasarana (Sarpras) pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
"Kalau perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran akan ditindak tegas, bahkan bisa dipidanakan," kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko.
Dijelaskannya, hal tersebut sudah termuat didalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Pasal 12 mengatakan bahwa setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan Karhutla.
Selanjutnya, sebut Bambang, dalam Pasal 13 juga disebutkan setiap penanggung jawab perusahaan yang usahanya dapat berdampak besar terjadinya Karhutla, dan Pasal 14 setiap penanggung jawab perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana pemadam yang memadai untuk mencegah terjadinya Karhutla.
“Untuk mendeteksi dini terjadinya Karhutla, perusahaan diharuskan membuat tower, dan tower tersebut harus ada yang menjaganya setiap waktu untuk melakukan pemantauan Karhutla,” katanya.
Menurut Politisi Fraksi Golkar ini, Seruyan sangat berpotensi terjadinya Karhutla ketika musim kemarau tiba, melihat dari luasan lahan dan hutan yang cukup besar. Untuk mengantisipasi hal tersebut sudah seharusnya para perusahaan untuk menyiapkan sarana dan prasarana.
Tambahnya, saat ini pemerintah daerah bersama TNI dan Polri, gencar-gencarnya menanggulangi bencana Karhutla, namun bukan berarti perusahaan hanya diam saja.
“Perusahaan harus siap jika suatu waktu terjadi ancaman Karhutla, perusahaan harus bisa menjadi lini pertama dalam pencegahan, jangan sampai lalai dan menyepelekan hal tersebut,” tandasnya. (hen/fm)