SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 09 Oktober 2021 12:40
Mau Dapat Bantuan Rehab Rumah Gratis? Ini Syaratnya
DIREHAB: Salah satu bantuan pemerintah melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Kotim. (IST/RADAR SAMPIT)

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun ini kembali mendapatkan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). BSPS termasuk dalam kegiatan peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) untuk mengurangi rumah tidak layak huni (RTLH) di kawasan permukiman Kota Sampit.

Kepala Seksi Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kotim Ardawati mengatakan, program dari pemerintah pusat ini telah berjalan mulai 2018 sejak ditetapkannya Permen PUPR RI Nomor 7/PRT/M/2018. Program itu terbagi dua bentuk kegiatan, yakni PKRS dan pembangunan baru rumah swadaya (PBRS).

Tahun 2021, Pemkab Kotim mendapatkan kuota sebanyak 64 unit rumah yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bermukim di Kota Sampit.

”Dari 64 unit rumah ini, ada yang lokasinya di Kelurahan Ketapang sebanyak 34 unit dan 30 unit rumahnya di Kelurahan Mentawa Baru Hilir,” kata Ardawati saat ditemui Radar Sampit di ruang kerjanya, Jumat (8/10).

Bantuan tersebut dianggarkan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dengan total anggaran Rp 1.280.000.000. Setiap penerima bantuan mendapatkan sebesar Rp 20 juta untuk rehab rumah.

”Besaran nilai bantuan untuk rehab sebesar Rp 17,5 juta untuk membeli bahan material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang bangunan,” jelasnya.

Arda mengatakan, program PKRS dilaksanakan dalam tiga tahapan. Tahap pertama, penyelesaian rehab rumah dan proses pencairan sebesar Rp 25 persen, tahap kedua 45 persen, dan tahap tiga 30 persen.

”Mulai kerja April. Diawali dengan menerima usulan dari lurah setempat, survei ke lokasi, verifikasi data, lalu data kami usulkan ke pemerintah pusat, setelah itu kami menerima SK untuk pelaksanaan kegiatannya,” ujarnya,

Sampai Oktober ini, lanjut Arda, program kegiatan bedah rumah sudah mencapai 70 persen. ”Rehab bangunan fisik sudah 70 persen. Ini kami sedang memproses pencairan uang untuk tahap dua,” ujarnya.

Ditargetkan program PKRS selesai akhir tahun. ”Tinggal 19 rumah lagi yang masih proses. Jadi, material barang disalurkan dari suplayer setelah itu pencairan. Ditargetkan Insha Allah Desember pekerjaan program PKRS selesai sebelum akhir tahun,” ujarnya.

Arda menambahkan, program PKRS dilakukan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum.

”Program PKRS ini sebenarnya untuk mendorong masyarakat yang berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tidak layak huni dapat meningkatkan kualitas huniannya. Tentunya untuk menciptakan bangunan yang layak selain bantuan dari pemerintah juga dari swadaya masyarakat itu sendiri, sehingga masyarakat memiliki rumah yang layak untuk dihuni,” ujarnya.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan, pemerintah memiliki syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sesuai Permen RI Nomor  14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada peraturan itu, lingkup BSPS dibagi menjadi 3 yaitu Pembangunan Baru (PB), Peningkatan Kualitas (PK) dan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Pelaksanaan ketiga lingkup terbagi lagi dalam beberapa kriteria yang berbeda-beda,.

”Untuk kategori peningkatan kualitas, calon penerima bantuan harus membuktikan bahwa hanya memiliki satu-satunya rumah, dalam kondisi rusak ringan, sedang dengan luas lantai paling rendah 36 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi,” ujarnya.

Di samping itu, bahan lantai, dinding, atau atap tidak memenuhi standar layak huni dengan luas lantai paling rendah 36 meter persegi dan paling tinggi 45 persegi serta tidak mempunyai kamar tidur, kamar mandi, cuci dan kakus (MCK).

”Yang pasti, status rumahnya merupakan rumah satu-satunya, tidak ada rumah lain, rumahnya tidak layak huni, memiliki KTP dan KK, sudah menikah, punya surat tanah baik berupa SKT atau sertifikat, memiliki penghasilan di bawah upah minimum kabupaten (UMK) dengan dibuktikan dari keterangan desa, serta sudah melalui usulan pihak desa,” ujarnya.

Pemkab Kotim sebelumnya pernah mendapatkan program PKRS pada 2019 sebanyak 87 unit rumah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang direhab. Tahun 2020, Pemkab Kotim mendapatkan 146 kuota yang ditujukan di wilayah Kecamatan Baamang. Rinciannya, 46 unit rumah tersebar di wilayah Kelurahan Baamang Hulu, 25 unit rumah di Baamang Tengah dan 75 unit rumah di Kelurahan Baamang Hilir.

”Besaran nilai bantuannya sama seperti program BSPS yakni sebesar Rp 17,5 juta. Dengan ketentuan Rp 15 juta untuk membeli bahan material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang bangunan,” jelasnya.

Selain itu, melalui program BSPS tahun 2020, Pemkab Kotim kembali mendapatkan jatah kuota bantuan sebanyak 250 unit rumah. Calon penerima program BSPS tersebut berada di tujuh desa, yakni Desa Bajarum 30 unit, Simpur 40 unit, Kandan 40 unit, Hanjalipan 30 unit, Camba 36 unit , Rasau Tumbuh 34 unit, dan Bapanggang Raya 40 unit.

Program BSPS ini diperoleh dari dana APBN melalui Kementerian PUPR. Untuk wilayah Kotim menerima bantuan dana sebesar Rp 4.375.000.000 yang dibagi rata masing-masing Rp 17,5 juta untuk 250 calon penerima BSPS.

”Mulanya tiap desa mengusulkan melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dengan total usulan 560 Se-Kotim. Usulan ini sudah kami laporkan pusat melalui Disperkim Provinsi Kalteng sebelum wabah pandemi Covid-19 terjadi,” kata Arda.

Setelah usulan itu dilaporkan pada Februari 2020 lalu, Disperkim Kotim bersama petugas Tim Verifikator Lapangan (VTL) dan Koordinator Fasilitator dari Disperkim Provinsi Kalteng bersama aparat desa terkait melakukan survei lapangan untuk memastikan rumah milik calon penerima memenuhi syarat dan ketentuan, serta layak sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

”Setelah usulan kami laporkan, disetujui kuota untuk 300 unit rumah. Setelah itu kami langsung bergerak survei lapangan. Tetapi, kami tidak menyangka penyebaran Covid-19 menyebar hingga wilayah Indonesia sampai ke Kotim, sehingga kami pikir program itu tidak jadi terlaksana,” ujarnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, akhir Juli lalu, ternyata kuota penerima program BSPS di Kotim terjadi pengurangan dari 300 unit rumah menjadi 250 unit rumah.

”Setelah kami terima informasi pada awal Agustus 2020, bahwa ketetapan kuota untuk Kotim turun menjadi 250 unit, kami kemudian koordinasi lagi dengan pihak desa untuk seleksi kembali nama-nama warga yang benar-benar layak dibantu. Program tersebut akhirnya selesai dikerjakan Desember 2020,” tandasnya. (hgn/ign)

loading...

BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers