Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, yang menjadi sorotan karena menggarap kawasan hutan, ternyata pernah mengajukan izin pelepasan kawasan ke Kementerian Kehutanan tahun 2013 silam. Namun, izin itu ditolak.
Tak menyerah, anak perusahaan Makin Group itu kembali mengajukan pelepasan pada April 2021. Penelusuran Radar Sampit, PT WYKI merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak 2007 silam melalui izin prinsip yang diterbitkan Bupati Kotim saat dijabat Wahyudi K Anwar.
Izin tersebut diberikan untuk membangun perkebunan kelapa sawit seluas 2.300 hektare di Desa Tehang, Kecamatan Parenggean. Legalitas itu digunakan untuk mendapatkan izin arahan lokasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim.
Pada 2012, PT WYKI mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan dengan Nomor Surat WYK/005-A/XII/2012 dengan luasan 4.300 hektare. Namun, oleh Kemenhut, pengajuan pelepasan ditolak dengan alasan permohonan yang diajukan melewati batas waktu yang ditentukan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Dalam ketentuan itu hanya diberikan paling lama enam bulan sejak PP diterbitkan dan wajib sudah bermohon kepada Kemenhut. Selanjutnya, pada 2013, PT WYKI mengajukan perpanjangan IUP kepada Bupati Kotim yang dijabat Supian Hadi. Perusahaan diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sementara guna mengajukan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Konversi dengan luas 2.300 hektare di Desa Tehang dan Desa Patai.
”IUP ini hanya sebagai syarat administrasi untuk proses pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan RI dan PT WYKI dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis lain sebelum memperoleh SK Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menhut RI,” kata salah satu poin surat Bupati Kotim tersebut.
Kemudian, pada 2016, PT WYKI mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan dengan luasan 3.050 hektare untuk keperluaan kebun perusahaan seluas 1.319 hektare dan 1.730 hektare. Selanjutnya, April 2021, PT WYKI kembali bermohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pelepasan kawasan hutan guna keperluan perkebunan seluas 1.751 hektare. Rinciannya, kebun perusahaan seluas 1.300 hektare dan kebun koperasi seluas 408 hektare.
Akan tetapi, pada 2018 lalu, KLHK telah menerbitkan IUPHKm di areal kawasan hutan yang diajukan PT WYKI . IUPHK mini diberikan KLHK kepada Koperasi Cempaga Perkasa yang saat ini arealnya seluas 704 hektare.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim Rodi Kamislam mengatakan, areal PT WYKI memang melakukan penggarapan kawasan hutan. Namun Pemkab Kotim tidak berwenang menindak hal tersebut. ”Kami hampir tidak terlibat dalam penyelesaian soal perambahan kawasan hutan. Makanya saat pertemuan di Polres Kotim saya sampaikan, wasit dan eksekutornya semua di KLHK,” ujar Rodi Kamislam. (ang/ign)