Jalan tembus sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, terancam kembali jadi hutan. Pasalnya, setelah dibuka dan menuai masalah, tak ada sinyal dari Pemkab Katingan untuk membangun dan memelihara jalan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRHub) Kabupaten Katingan Christian Rain mengatakan, jalan tersebut berstatus jalan desa, bukan kabupaten. Karena itu, peningkatan badan jalan belum bisa dilakukan karena bukan termasuk zona dan status kabupaten.
”Penetapan kegiatan di kabupaten itu harus ada statusnya. Tidak bisa dilakukan sembarangan. Apabil jalan ini berada pada status jalan kabupaten, kemungkinan bisa dilakukan,” ujarnya singkat, Sabtu (2/4) lalu.
Terpisah, Anggota DPRD Katingan Rudi Hartono mengatakan, mendorong agar ajaln tersebut tak dibiarkan setelah bermasalah. Pihak terkait perlu membangun kembali untuk membuka keterisolasian di pedalaman, serta memudahkan akses masyarakat.
”Semua itu demi kesejahteraan dan mempermudah mobilitas masyarakat,” katanya.
Bupati Katingan Sakariyas saat meninjau proyek jalan tersebut pada Juni 2020 silam, mengapresiasi para kades yang telah menganggarkan dana desa untuk membangun jalan tersebut.
”Dengan terbangunnya jalan di darat itu, akan mempermudah dan memperlancar akses masyarakat setempat menjalankan aktivitasnya,” kata Sakariyas.
Sakariyas juga sempat berjanji, apabila badan jalan tersebut sudah terhubung, dirinya akan mengusulkan ke pemerintah pusat agar ruas itu menjadi jalan strategis nasional. Namun, sebelum diusulkan, ditingkatkan lebih dulu menggunakan APBD Katingan.
Warga Sei Nanjan, Agung, saat ditemui Radar Sampit berharap Pemkab Katingan maupun dan pusat bisa melanjutkan pembangunan jalan tersebut agar tak ada kendala lagi. ”Itu yang sangat kami harapkan,” ujarnya.
”Apabila tak lagi dilanjutkan, jalan itu bisa kembali jadi hutan. Padahal, tahun 2009 lalu sudah pernah dibangun, namun tak terawat selama sepuluh tahun dan jadi hutan. Pada 2020 baru dibuka lagi. Lewat setahun, jalan itu kembali ditumbuhi rumput dan pohon,” tambahnya lagi.
Menurut warga sekitar, setelah selesai, jalan dengan lebar 8-12 meter itu masih bisa dilalui. Sejumlah warga sempat memanfaatkannya untuk menuju desa lain. Namun, sekarang sudah sulit, karena sudah dipenuhi rumput dan pohon.
Jalan itu membentang melintasi sebelas desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, anak Sungai Katingan. Sebelas desa patungan untuk membangunnya pada 2020 lalu. Desa tersebut, yakni Sei Nanjan, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Rangan Kawit, Rantau Puka, Dehes Asem, Tumbang Kabayan, Tumbang Salaman, Telok Tampang, Kiham Batang, dan Rantau Bahai.
Proyek itu dikerjakan Haji Asang Triasha dengan bermodal Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani sebelas kades, mantan Camat Katingan Hulu Hernadie, dan Asang sendiri. Dalam perjalanannya, proyek itu diusut Kejati Kalteng hingga menyeret Hernadie dan Asang ke penjara, karena dinilai bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang ditimbulkan. (***)