SAMPIT – Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Pemkab Kotim melaksanakan sidang panitia pertimbangan landreform untuk menetapkan calon objek dan subjek redistribusi tanah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Anggrek Tebu Lantai II Setda Kotim pada Rabu (10/8) tersebut dihadiri hampir seluruh kades di Kecamatan Pulau Hanaut, panitia landreform, dan pejabat terkait.
Tahun ini, BPN Kotim melaksanakan program redistribusi tanah untuk 15 desa di Kotim. Sebanyak 12 desa di antaranya, termasuk di Kecamatan Pulau Hanaut, dua desa di Kecamatan Mentaya Hilir Utara dan satu desa yakni Desa Sei Ijum Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan akan mendapatkan program redistribusi tanah dengan total 3.500 bidang.
Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting merinci, di Kecamatan Pulau Hanaut ada 12 desa yang terdiri dari Desa Satiruk sebanyak 176 bidang, Bapinang Hilir Laut 70 bidang, Bapinang Hilir 185 bidang, Bapinang Hulu 366 bidang, Babirah 295 bidang, Hanaut 539 bidang, Serambut 199 bidang, Babaung 448 bidang, Bantian 98 bidang, Hantipan 47 bidang, Penyaguan 79 bidang dan Bamadu 65 bidang.
Namun, dari target yang ditetapkan, hanya ada 2.564 bidang tanah yang dapat dilakukan redistribusi tanah. Rinciannya, Desa Babaung sebanyak 448 bidang, Babirah 295 bidang, Bamadu 65 bidang, Bantian 98 bidang, Bapinang Hilir 185 bidang, Bapinang Hilir Laut 70 bidang, Bapinang Hulu 366 bidang, Hanaut 539 bidang, Hantipan 47 bidang, Penyaguan 79 bidang, Satiruk 176 bidang dan Desa Serambut 196 bidang.
Hal itu disebabkan, target redistribusi tanah tahun ini ditetapkan 3.500 bidang. Maka, ada dua desa di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, yakni Desa Bagendang Permai mendapatkan jatah sebanyak 434 bidang, Bagendang Hulu 100 bidang, dan Desa Sei Ijum Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan sebanyak 399 bidang.
Sebelumnya, BPN Kotim telah melakukan berbagai persiapan dan perencanaan termasuk penyusunan target, rencana, dan jadwal kegiatan serta penyusunan petunjuk operasional kegiatan sesuai standar biaya keluaran redistribusi tanah, penerbitan surat keputusan penetapan lokasi, penerbitan surat keputusan penetapan petugas pelaksana kegiatan redistribusi tanah serta penerbitan surat keputusan pembentukan panitia pertimbangan landreform.
”Kegiatan redistribusi tanah dilakukan melalui beberapa tahapan dan sudah dimulai sejak Februari 2022 sampai tahap penerbitan sertifikat. Saat ini sudah memasuki tahapan sidang panitia pertimbangan landreform untuk menetapkan calon subjek dan objek redistribusi tanah yang barusan kita laksanakan. Saat ini ada 12 desa yang sudah disidangkan, ditetapkan sebanyak 2.564 bidang tanah di Kecamatan Pulau Hanaut. Sisanya di Kecamatan MHU dan MHS akan dilakukan pada sidang kedua nanti,” kata Jhonsen.
Setelah melalui tahap pengukuran, penelitian lapangan yang dilakukan panitia pertimbangan landreform di Kotim dan dilanjutkan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) untuk membahas usulan penetapan objek dan subjek redistribusi, akan dibuat surat keputusan penetapan objek redistribusi tanah yang diterbitkan oleh Bupati.
”Setelah sidang ini kurang lebih dua minggu akan diproses lagi dan kemudian SK objek redistribusi tanah akan diterbikan oleh Bupati setelah itu diterbitkan oleh Kakanwil BPN sekaligus dibuat pembukuan hak dan pencetakkan sertipikat hak milik atas tanah dari hasil redistribusi sesuai dengan masing-masing pemilik tanah,” ujarnya.
Penetapan lokasi redistribusi tanah landreform bersumber dari pelepasan kawasan hutan melalui program reforma agraria (tora) yang dilakukan oleh Pemkab Kotim tahun 2017-2018. Luasan tora yang ditetapkan sekitar 13.946,63 hektare. Namun, yang sudah diredistribusikan tanahnya baru 2.124,07 Ha.
”Melihat data luasan tora di Kotim dengan capaian program redistrisikan masih sangat jauh. Kendalanya bisa karena masuk area sempadan sungai, sempadan jalan, dan paling menyakitkan bagi kami (BPN Kotim, Red) masih banyak warga yang tidak mau ikut program redistribusi tanah dengan alasan yang beragam,” ujarnya.
Jhonsen berharap tahun depan Pemkab Kotim dapat mendukung kegiatan BPN Kotim untuk mensukseskan target pelaksanaan program redistibusi tanah. ”Tahun depan saya harapkan kita bisa lebih sinergi lagi dengan panitia landreform. Jadi, upaya Pemkab Kotim untuk melepaskan status kawasan hutan tidak sia-sia. Sangat disayangkan, ketika dilakukan inventarisasi dan pemetaan, banyak yang tidak mau ikut dan tidak mau melengkapi berkas yuridisinya, sehingga BPN Kotim tidak dapat memprosesnya dan kami membutuhkan dukungan Pemkab Kotim, khususnya masyarakat untuk sama-sama mendukung,” ujarnya.
Bupati Kotim Halikinnor melalui Asisten I Setda Kotim Diana Setiawan meminta pemerintah kecamatan dan desa gencar melakukan sosialisasi terhadap pentingnya memiliki sertifikat. Hal itu terkait adanya warga Kotim yang belum mau mengikuti program redistribusi tanah.
”Pemerintah kecamatan dan desa agar lebih giat lagi memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Program ini sangat penting bagi masyarakat, karena masyarakat dapat memiliki legalitas yang jelas atas tanahnya dengan memiliki sertifikat tanah,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kecamatan Pulau Hanaut memiliki 14 desa. 12 desa diantaranya mendapatkan program redistibusi tanah. Sedangkan, dua desa lainnya yakni Desa Rawa Sari dan Desa Mekarti Jaya sudah bersertifikat sejak tahun 1982 dikarenakan termasuk kawasan eks transmigran.
Camat Pulau Hanaut Sufiansyah mengatakan, pihaknya berupaya memberikan sosialiasi kepada masyarakat untuk mengikuti program BPN Kotim yang dapat memberikan kemudahan serta meringankan biaya.
”Kami sudah berupaya memberikan sosialisasi, mengikuti program redistribusi tanah maupun program BPN yang lain jelas meringankan biaya masyarakat dalam hal pengurusan penerbitan tanah, karena kalau mengurus sendiri biaya cukup mahal,” tandasnya. (hgn/ign)