SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 21 Mei 2016 20:46
Astaga, Gara-Gara Tower, Bupati Kotim Digugat
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT – Polemik pembangunan tower di Jalan Mangga RT 32 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang belum berakhir. Warga yang menolak proyek itu, Rohimah, melakukan perlawanan dengan menggugat Bupati Kotim ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Palangka Raya.

Kuasa hukum Rohimah, Darmansyah dan Barseleno, mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan pada 13 Mei lalu. ”Gugatan ini kita layangkan kepada Bupati karena telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) menara tersebut," kata Darmansyah, Jumat (20/5).

Dalam gugatannya, mereka menilai proyek tersebut tidak pernah disosialisasikan, terutama kepada penggugat yang termasuk dalam 14 warga di kompleks jalan tersebut, baik dari pihak provider, RT, maupun kelurahan setempat. 

Selain itu, surat yang dilayangkan penggugat kepada Kadishubkominfo pada 21 Januari, Camat Ketapang pada 29 Januari, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu perihal pembatalan pembangunan tower, tidak pernah ditanggapi.

Darmansyah juga menyoroti proyek yang dikerjakan sejak Maret, sedangkan papan IMB baru dipasang 10 April, ketika warga ramai-ramai melakukan aksi protes di lokasi itu. Mereka menilai, untuk proyek seperti itu, tidak cukup hanya meminta persetujuan tanda tangan pada warga sebatas, namun seharusnya mengundang warga sekitar untuk musyawarah memberikan pengertian.

Atas dasar itulah, menurut Darmansyah, SK Bupati Kotim tentang IMB tower itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan penuh keberpihakan. Pasalnya, dari beberapa kali surat protes dilayangkan, tidak pernah ditanggapi dan tiba-tiba SK diterbitkan.

”Sehingga kita menilai ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelas Darmansyah.

Penggugat yang lokasi tanahnya berbatasan langsung dengan menara itu, meminta PTUN mengabulkan gugatan mereka dan mencabut atau membatalkan IMB yang sudah diterbitkan Bupati Kotim karena tidak sesuai prosedur. Gugatan tersebut tinggal menunggu penetapan untuk disidangkan. (co/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers