SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 21 Mei 2016 20:46
Astaga, Gara-Gara Tower, Bupati Kotim Digugat
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT – Polemik pembangunan tower di Jalan Mangga RT 32 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang belum berakhir. Warga yang menolak proyek itu, Rohimah, melakukan perlawanan dengan menggugat Bupati Kotim ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Palangka Raya.

Kuasa hukum Rohimah, Darmansyah dan Barseleno, mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan pada 13 Mei lalu. ”Gugatan ini kita layangkan kepada Bupati karena telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) menara tersebut," kata Darmansyah, Jumat (20/5).

Dalam gugatannya, mereka menilai proyek tersebut tidak pernah disosialisasikan, terutama kepada penggugat yang termasuk dalam 14 warga di kompleks jalan tersebut, baik dari pihak provider, RT, maupun kelurahan setempat. 

Selain itu, surat yang dilayangkan penggugat kepada Kadishubkominfo pada 21 Januari, Camat Ketapang pada 29 Januari, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu perihal pembatalan pembangunan tower, tidak pernah ditanggapi.

Darmansyah juga menyoroti proyek yang dikerjakan sejak Maret, sedangkan papan IMB baru dipasang 10 April, ketika warga ramai-ramai melakukan aksi protes di lokasi itu. Mereka menilai, untuk proyek seperti itu, tidak cukup hanya meminta persetujuan tanda tangan pada warga sebatas, namun seharusnya mengundang warga sekitar untuk musyawarah memberikan pengertian.

Atas dasar itulah, menurut Darmansyah, SK Bupati Kotim tentang IMB tower itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan penuh keberpihakan. Pasalnya, dari beberapa kali surat protes dilayangkan, tidak pernah ditanggapi dan tiba-tiba SK diterbitkan.

”Sehingga kita menilai ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelas Darmansyah.

Penggugat yang lokasi tanahnya berbatasan langsung dengan menara itu, meminta PTUN mengabulkan gugatan mereka dan mencabut atau membatalkan IMB yang sudah diterbitkan Bupati Kotim karena tidak sesuai prosedur. Gugatan tersebut tinggal menunggu penetapan untuk disidangkan. (co/ign)


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers