Puluhan burung dari Papua yang gagal diselundupkan bernilai fantastis. Bila dirupiahkan maka nilainya mencapai miliaran. Setelah berhasil digagalkan penyelundupannya, seluruh burung dan kura-kura yang diduga ilegal tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Konservasi Wilayah (BKSDA SKW) II Pangkalan Bun.
“Burung dan kura-kura dari Papua ini semuanya ilegal. Karena tidak disertai dokumen resmi dan semua satwa ini merupakan hewan endemik dari Papua dan dilindungi,” kata Dendi Setiadi Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun. Lebih lanjut, kata Dendi bahwa setelah ada penangkapan dari Lanal Banjarmasin, kasusnya sekarang ditangani BKSDA SKW II Pangkalan Bun.
Menurutnya yang terpenting saat ini adalah penyelematan burung khas Papua dan kura-kura. “Kita lakukan pemeriksaan dan penanganan yang tepat. Karena kita tahu ada burung yang sebenarnya masih kecil. Tentu beda treatment dan cara karantinanya. Maka ini yang tengah kita koordinasikan dengan pusat,” terangnya.
Koordinasi itu juga terkait upaya pelepasliaran kembali, karena bila dilepas di Kalimantan maka belum tentu akan cocok dan potensi untuk kembali diburu akan meningkat.
Pasalnya harga burung khas Papua itu sangat mahal. Bahkan untuk jenis Kakak Tua Hitam Raja, tiap satu ekornya bisa mencapai Rp 200 juta. Sementara di sini yang diamankan tujuh ekor. Belum yang lain juga masih banyak dengan nilai yang lumayan mahal.
“Untuk burung yang sekarang ditangani, jika dirupiahkan kami perkirakan mencapai miliaran. Paling mahal Kakak Tua Hitam Raja dan sisanya itu antara jutaan hingga puluhan juta,” bebernya.
Secara rinci untuk burung yang diamankan ini, Kakak Tua Hitam Raja: 7 ekor, Kakak Tua Putih Jambul Kuning: 23 ekor, Dara Hutan: 1 ekor, Cucak Emas: 1 ekor, Nuri Kepala Hitam: 36 ekor, Kakak Tua/Begok: 3 ekor (2 hijau + 1 merah, Jagal Papua: 1 ekor, Pleci: 1 ekor, Branjangan: 1 ekor, dan Kasuari: 2 ekor, total ada 76 ekor burung. Ditambah kura-kura 12 ekor dan Ular Hijau 1 ekor.
Sedangkan enam orang yang turut diamankan dalam upaya penyelundupan ini kini dititipkan di ruang tahanan POM Lanud Iskandar Pangkalan Bun. Mereka yakni Budi (Oiler), Hafidz, Mirza, Irwan (Oiler), Ahmad Munir (Klasi) dan Bima (Juru Mudi).
“Enam orang ini diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan Denda Rp 100.000.000,” katanya.
Seperti diketahui bahwa Lanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L. 22 mengamankan beberapa jenis satwa dilindungi di atas Kapal MV Vision Global, tepatnya di perairan Kumai, Pada Sabtu (22/10/2022). Kapal ini diduga berasal dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi Papua. Rencananya kapal tersebut hendak singgah di perairan muara Pangkalan Bun untuk bongkar muat barang. (rin/sla)