PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohanes Freddy Ering mengatakan, bahwa persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang saat ini diberlakukan masih dinilai cukup rumit.
Ia menyebutkan, salah satu persyaratan yang diberlakukan yaitu mewajibkan wajib pajak melampirkan fotocopy indentitas asli sesuai dengan yang tertera di surat kendaraan.
Hal itu tentu menjadi masalah bagi masyarakat yang membeli kendaraan setengah pakai, yang pada umumnya surat kendaraannya masih atas nama pemilik lama.
"Saat akan membayar pajak dan hendak balik nama diminta kartu identitas asli pemilik lama, ini yang sulit dipenuhi, karena bisa saja pemilik lamanya sudah meninggal atau pindah keluar daerah," katanya, Senin (4/8/2025).
Saat ini peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan di Kalteng khususnya masih belum optimal karena banyak dari masyarakat yang enggan membayar pajak, ini karena diakibatkan persyaratan yang masih dibilang cukup sulit untuk dipenuhi.
Hal inilah sebut Freddy yang harus dapat menjadi perhatian pihak Samsat agar tidak perlu memberi syarat demikian dan lebih dipermudah misalkan dengan hanya surat keterangan atau semacamnya, sehingga masyarakat akan lebih taat dalam membayar pajak.
"Pajak kendaraan ini cukup banyak menyumbang PAD, sehingga memang kalau mau lebih maksimal lagi maka perlu dibenahi, yang dianggap sulit oleh masyarakat harus dipermudah," ucapnya.
Freddy mengatakan, dengan adanya kemudahan dalam persyaratan pembayaran pajak tentu hal itu akan lebih mengoptimalkan PAD dari sektor pajak, sebab masyarakat akan lebih taat untuk membayar pajak kendaraan yang dimiliki.
"Sangat disayangkan apabila terdapat syarat yang sulit dan masyarakat enggan membayar pajak. Padahal PAD ini penting untuk ditingkatkan salah satunya melalui sektor pajak," pungkasnya. (sho/fm)