KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan kembali mengamankan ratusan potong kayu jenis ulin ilegal yang akan dikirim keluar daerah.
Ratusan ulin tersebut diamankan saat melintas di beberapa desa di Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Syahbuddin Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Triyo Sugiyon mengatakan, ratusan potong kayu ulin itu diamankan dari tiga orang tersangka yakni ITH (50) warga Kecamatan Seruyan Tengah, lalu HPZ (37) dan ISH (35) warga Sampit, Kotawaringin Timur.
Triyo menjelaskan untuk tersangka ITH diamankan saat melintas di Jalan Desa Derangga Kecamatan Hanau menggunakan dump truk bermuatan kayu ulin, sedangkan tersangka HPZ dan ISH ditangkap di Jalan Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk.
“Saat ditangkap beberapa hari lalu oleh petugas, para tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen atau keabsahan kayu ulin yang mereka bawa,” kata Triyo, Selasa (7/6).
Menurut pengakuan para tersangka, kayu ulin itu diperoleh atau dibeli dari warga desa di Seruyan dan rencananya akan dijual kembali ke kabupaten lain seperti Kotawaringin Timur.
“Jadi tersangka ini mengumpulkan kayu ulin itu dari warga, setelah terkumpul banyak baru dijual kepada pembeli yang ada di luar Seruyan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka dikenakan pasal pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan terus memerangi pembalakan liar dan bisnis kayu ilegal, karena selain merugikan Negara atas hilangnya potensi pemasukan pajak, pembalakan liar juga merusak ekosistem dan bisa memicu bencana alam,” tegasnya. (hen/fm)