SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Selasa, 02 April 2024 13:12
Ingatkan PPPK Agar Ajukan Kredit Produktif
SINERGI: Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing bersama Kapolres AKBP Theodorus Priyo Santosa, Kajari Sahroni, dan kepala OPD terkait, saat safari Ramadan di Masjid Darul Aman, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, pekan lalu.

KUALA KURUN - Sebanyak 316 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru formasi tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

SK pengangkatan PPPK itu bisa digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman kredit ke bank, dengan nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah. Biasanya alasan pengajuan pinjaman kredit ke bank juga beragam, seperti untuk kredit usaha, kredit perumahan dan pinjaman konsumtif lainnya.

"Sah-sah saja kalau PPPK mengajukan kredit ke bank, namun harus melalui pertimbangan cermat dan terukur sebelum mengajukan pinjaman. Harus dibuat perencanaan matang sebelum mengajukan kredit, seperti tujuan dan jumlah pinjaman," ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Senin (1/4).

Dia menegaskan, jangan sampai karena ada kredit di bank dan gaji per bulan tinggal sedikit, sehingga berdampak pada kinerja guru yang menurun karena memikirkan utang. Bahkan mereka juga jarang turun menjalankan tugas, karena bekerja diluar pekerjaan sebagai guru untuk mencari tambahan penghasilan.

"Waktu pelunasan kredit di bank itu panjang. Jadi jangan sampai kredit itu tidak memberikan manfaat dan malah menjadi bumerang karena tidak ada perencanaan, yang akhirnya berpengaruh pada kualitas kinerja," tegas Efrensia.

Walapun PPPK memang harus kredit di bank lanjut dia, maka lebih baik kredit bersifat produktif, seperti usaha maupun modal kerja. Dimana, uang kredit itu bisa diputar kembali untuk mendapatkan tambahan penghasilan.

"Lebih baik kredit untuk hal yang bersifat produktif ketimbang konsumtif, karena kredit konsumtif tidak untuk menambah pendapatan," tuturnya.

Efrensia juga meminta PPPK guru untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkan. Keberadaan ratusan PPPK diharapkan akan bisa meningkatkan kualitas belajar mengajar menjadi lebih baik.

"PPPK yang sudah menerima SK juga harus siap untuk ditempatkan dimana saja. Jangan sampai baru mengajar beberapa bulan, malah meminta pindah," terangnya.

Efrensia menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK, bagi PPPK yang mengajukan mutasi atau pindah, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri dari jabatan sebagai PPPK. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Senin, 14 September 2015 23:34

Transportasi Air Mulai Terhambat

<p>KUALA PEMBUANG - Musim kemarau mulai menghambat trasportasi air di Kabupaten Seruyan. Air di…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers