KUALA KURUN - Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah, agar memperhatikan kualitas perencanaan anggaran, sehingga nantinya realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 pada triwulan kedua mampu mencapai target.
"Memperhatikan kualitas perencanaan anggaran bisa dilakukan dengan optimalisasi pengawasan internal perangkat daerah, dan yang wajib adalah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penyelenggaraan urusan pemerintah di perangkat daerah harus memahami tugas dan fungsinya," ucap Efrensia, Jumat (19/4).
Selain itu lanjut dia, ASN setempat juga harus meningkatkan disiplin pelaksanaan anggaran. Dengan memastikan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) menjadi alat kendali untuk perangkat daerah mencapai kinerja, hasil dan sasaran kegiatan, menyelaraskan kegiatan dengan realisasi anggaran, melakukan tepat waktu, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi anggaran.
"Apabila ada kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan anggaran maka harus diidentifikasi, sehingga dapat disiapkan pemecahan masalah untuk mengatasi kendala itu," tegasnya.
Dipaparkan Efrensia, untuk mempercepat pendapatan dan belanja, perangkat daerah harus melakukan percepatan pengadaan barang/jasa, dengan segera menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP), memperhatikan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta menyelesaikan paket pengadaan barang/jasa di triwulan kedua, yang nilainya hingga Rp200 juta.
"Saya ingin seluruh proses pengadaan barang/jasa diatas Rp200 juta pada DPA murni dipastikan sudah berkontrak paling lambat sebelum berakhir triwulan kedua tahun 2024," tegasnya.
Kemudian lanjutnya, seluruh perangkat daerah diminta untuk meningkatkan efisiensi maupun efektivitas belanja, dengan membatasi belanja operasional yang tidak mendesak seperti perjalanan dinas maupun honor.
"Pastikan kegiatan pendukung tidak lebih besar dari kegiatan utamanya, serta utamakan pencapaian hasil dan keluaran kegiatan," ujarnya.
Efrensia menambahkan, perangkat daerah juga harus meningkatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta menjadikan APIP sebagai mitra kerja dalam mengawal pelaksanaan kegiatan. (arm/gus)