KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan menyampaikan, ada banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya stunting. Salah satunya adalah nikah muda atau pernikahan pasangan masih usia anak.
"Dalam pernikahan, usia ideal seorang perempuan itu minimal 21 tahun dan pria 25 tahun. Kalau ada yang menikah di bawah usia itu, anaknya berisiko mengalami stunting," ujarnya, Senin (10/6).
Dia mengatakan, seorang perempuan yang menikah pada usia anak, maka secara psikologis dan organ reproduksi masih belum matang. Selain itu, belum memiliki cukup pengetahuan tentang kehamilan dan bagaimana pola asuh yang benar terhadap anak.
"Masih banyak risiko pernikahan usia anak, selain stunting dan risiko lain. Kami berharap pernikahan usia anak bisa ditekan, sehingga kasus stunting bisa turun," tegas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia juga menuturkan, penanggulangan stunting dapat dilakukan dengan memberikan intervensi gizi spesifik dan sensitif, intervensi dengan sasaran ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan serta usia 6-24 bulan.
"Stunting juga bisa ditanggulangi dengan toilet yang sehat, akses yang baik ke air bersih dan sanitasi, makanan bergizi pada ibu hamil, serta praktek pengasuhan anak yang baik," tuturnya.
Rayaniatie juga menyambut baik upaya yang dilakukan Pemkab Gumas dalam penanggulangan stunting. Dengan kolaborasi yang baik dari semua pihak yang memiliki kepedulian dalam penanganan stunting, maka kasus stunting akhirnya turun menjadi 12,9 persen, dan terendah se-Provinsi Kalteng.
"Mari kita terus bekerja bersama menanggulangi stunting, sehingga angka stunting dibawah 10 persen pada tahun 2025 bisa terwujud," tandasnya. (arm/gus)