KUALA KURUN - Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas (Gumas) Richard menyampaikan pidato pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gumas tahun 2025-2045, pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2024.
"RPJPD ini acuan dasar dari pemerintah daerah, untuk melaksanakan arah kebijakan dan fokus pembangunan selama 20 tahun ke depan. Untuk itu semua harus berpartisipasi memberikan kontribusi pemikiran dalam menyempurnakan dokumen RPJPD,"ujarnya, Senin (8/7).
Dijelaskannya, penyusunan RPJPD memuat visi misi, sasaran pokok dan penetapan arah kebijakan pembangunan daerah dengan mengacu dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJPN) 2025-2045, dan memperhatikan juga RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) 2025-2045.
" RPJPD itu akan dievaluasi Gubernur Kalteng paling lambat pada minggu pertama Agustus 2024, dan penetapan dari RPJPD dengan Peraturan Daerah (Perda) paling lambat minggu keempat Bulan Agustus 2024," terang Richard.
Ia melanjutkan, proses penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 ini melalui berbagai tahapan yang telah ditentukan, yakni penyusunan rancangan awal RPJPD sejak Oktober 2023, konsultasi publik RPJPD ke pemerintah provinsi pada Januari 2024, musrenbang RPJPD pada April 2024 dan penyusunan rancangan akhir serta reviu dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Juni 2024.
"Untuk pelaksanaan program dan pagu pendanaan secara lebih rinci akan termuat pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan level sub kegiatan termuat di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," tutur Richard.
Dia menambahkan, ringkasan dasar dari rumusan rancangan akhir RPJPD tahun 2025-2045 yakni Gunung Mas yang Berkelanjutan, Sejahtera, dan Maju berbasis Agro, Resources dan Tourism atau Gunung Mas be Smart.
Adapun upaya yang perlu dilakukan, yakni wujudkan transformasi sosial untuk SDM yang berdaya saing, transformasi ekonomi yang inklusif, tata kelola pemerintahan adaptif dan inovatif, keharmonisan dan stabilitas daerah, ketahanan sosial budaya, pembangunan wilayah yang merata, infrastruktur berkelanjutan, dan kesinambungan pembangunan daerah.
"Kami berharap agar Raperda RPJPD Kabupaten Gumas tahun 2025-2045 dapat dibahas dewan selaku mitra pemerintah daerah, sehingga dapat disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan," pungkas Richard. (arm/gus)