KUALA KURUN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2025-2045 sudah ditetapkan untuk dibahas. RPJPD itu merupakan ketetapan landasan kebijakan perumusan visi dan misi kepala daerah selama periode 20 tahun kedepan.
"Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, penyusunan RPJPD memuat visi misi, sasaran pokok serta arah kebijakan pembangunan daerah, yang mengacu dan selaras dengan RPJPN 2025-2045," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard, pekan lalu.
Dia menyatakan, visi pembangunan daerah yang dirumuskan dari ringkasan akhir RPJPD Kabupaten Gumas tahun 2025-2045, yakni Gunung Mas yang berkelanjutan, sejahtera, dan maju berbasis agro resources dan tourism atau Gunung Mas be Smart.
"Untuk mencapai visi tersebut, ada delapan misi yang harus dilakukan oleh kepala daerah dalam kurun waktu 20 tahun kedepan," ujarnya.
Delapan misi itu lanjut Richard, yakni mewujudkan transformasi sosial untuk sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing, mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif, mewujudkan tata kelola pemerintahan adaptif dan inovatif, mewujudkan keharmonisan dan stabilitas daerah.
Selanjutnya, mewujudkan ketahanan sosial budaya, mewujudkan pembangunan wilayah yang merata, mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan, dan mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah.
"Misi tersebut kembali akan dijabarkan dengan merumuskan sasaran pokok yang ingin dicapai, sehingga upaya yang akan dilakukan mempunyai tujuan yang jelas," terangnya.
Richard menjelaskan, dengan pencapaian misi tadi, maka akan terwujud SDM unggul, berkualitas dan modern, terwujud perekonomian daerah inklusif, inovatif dan berkelanjutan berbasis keanekaragaman potensi lokal daerah, terwujud tata kelola pemerintahan berintegritas dan dinamis, terwujud kondusivitas wilayah dalam mendukung ekonomi daerah yang berkeadilan.
Kemudian, terwujudnya ketahanan sosial budaya lokal, terwujud pembangunan sarana dan prasarana wilayah yang berkualitas dan merata, akan terwujud pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur yang berkelanjutan, serta terwujud kesinambungan pembangunan daerah.
"RPJPD menjadi acuan dasar pemerintah sebagai panduan dalam penyusunan arah kebijakan dan fokus pembangunan, sehingga ada keseragaman dan keselarasan,"tandas Richard. (arm/gus)