PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama pemerintah provinsi (pemprov) setempat, terus memacu penyelesaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang mana prosesnya saat ini sudah mendekati tahap akhir.
Reperda tersebut masing-masing tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Kalteng, kemudian tentang perubahan kelima atas perda pembentukan perusahaan Banama Tingang Makmur, serta raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
“Setelah dalam rapat paripurna Senin kemarin (15/7), Fraksi pendukung DPRD menyampaikan pemandangan umum, jadi menindaklanjuti itu pemerintah provinsi memberi tanggapan,” kata Wakil Ketua DPRD Kalteng, Abdul Razak, Selasa (16/7).
Ditegaskannya, legislatif bersama pemerintah provinsi telah bersama-sama berkomitmen agar seluruh tahapan pembahasan materi raperda tersebut diselesaikan tepat waktu, yang tentu tujuannya supaya dalam waktu dekat bisa segera disahkan.
Abdul Razak menegaskan, tentunya berbagai masukan dan sarana yang sebelumnya disampaikan Fraksi pendukung DPRD, dapat menjadi perhatian serius pemerintah untuk evaluasi berbagai kegiatan, capaian target serta pelaksanaan ketentuan dalam produk hukum daerah.
“Ketiga raperda ini sudah melalui pembahasan yang sangat panjang, hingga sekarang berbagai masukan dan tanggapan dari pemerintah telah diterima. Tentu ke depan ini akan menjadi perhatian, baik dari DPRD sendiri dan pemerintah,” paparnya.
Politikus senior Partai Golkar ini mengharapkan, pembentukan peraturan daerah dapat memberi dampak yang signifikan dalam proses pembangunan. Sehingga diharapkan aturan yang sudah disahkan dapat terimplementasi dengan baik di tengah masyarakat.
“Begitupun dengan yang sedang dibahas ini, apa yang termuat dalam ketentuannya bisa menjadi acuan untuk pembangunan Kalteng ke arah yang jauh lebih baik,” pungkasnya. (sho/gus)