KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Untung Jaya Bangas meminta kepada pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, untuk menggali dan menindaklanjuti potensi pajak daerah.
"Peningkatan potensi pajak daerah harus serius dilakukan, dengan membuat regulasi dan aturan agar wajib pajak tidak menunda. Instansi terkait juga harus lakukan evaluasi dan pendataan ulang wajib pajak," ucap Untung, Kamis (18/7).
Dia menegaskan, kebutuhan terhadap pendapatan pemerintah daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD) sangat penting, untuk membiayai berbagai program pembangunan. Apalagi Kabupaten Gumas menjadi salah satu daerah memiliki potensi pajak daerah yang besar.
"Potensi pajak daerah harus dikelola dengan baik, sehingga realisasi PAD dapat meningkat pada tahun 2024 ini," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini mengakui, salah satu potensi pajak daerah di Kabupaten Gumas adalah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di daerah ini.
"Kami meminta dinas terkait harus menindaklanjuti terkait kewajiban dari PBS untuk membayar pajak, khususnya BPHTB," jelasnya.
Dia juga berharap kepada pemkab, agar melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak daerah, sebagai salah satu bentuk kepatuhan dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Melalui sosialisasi tersebut, akan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak sehingga terhindar dari sanksi pajak," tukasnya. (arm/yit)