KUALA KURUN - Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B Aden meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat lurah dan kepala desa (kades), agar jangan menjalankan perintah atasan terkait pelaksanaan proyek, apabila perintah itu jelas-jelas menyimpang dari aturan yang berlaku.
"Kalau perintah atasan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal menjalankan proyek, maka jangan dilakukan. Segera konsultasikan dengan kejaksaan negeri, mengingat sudah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara," ujarnya, Kamis (29/8).
Herson menjelaskan, dengan berkonsultasi bersama pihak kejaksaan negeri yang berkaitan penggunaan dana anggaran proyek, maka akan diberi pertimbangan hukum dan dapat terhindari perbuatan melanggar hukum. Untuk itu ia mengingatkan agar kepala perangkat daerah, camat, lurah dan kades jangan mengiyakan, apabila yang diperintah itu keliru dan melanggar aturan.
"Jika tidak ingin berurusan dengan hukum, maka kepala perangkat daerah, camat, lurah dan kades harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan kejaksaan dalam pelaksanaan proyek," tegasnya.
Beberapa waktu lalu lanjut dia, sudah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara tahun 2024. Itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari berbagai pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional.
"Kerjasama ini juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, pada bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan," papar Herson.
Dia menguraikan, ruang lingkup kerjasama itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Kerjasama tersebut untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan daerah yang diperlukan pada perlindungan hukum.
"Tidak berlebihan apabila tugas dan kewenangan kejaksaan bidang perdata dan tata usaha negara dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif," tegas Herson.
Dia menambahkan, kerjasama tidak hanya penting sebagai sarana menjaga dan mempererat hubungan antara pemkab dan kejaksaan negeri, namun juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan persepsi terhadap berbagai upaya yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kerjasama ini juga melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminimalisir permasalahan, sehingga dapat menciptakan situasi kondusifitas dalam mewujudkan goodgovernance," pungkas Herson B Aden. (arm/gus)